Belum Semua Kebagian, Ini Daftar yang Bisa Mendapatkan Vaksin Cacar Monyet

Hai Kawula Muda, tetap jaga kesehatan ya.

Ilustrasi vaksinasi. (FREEPIK)
Tue, 06 Sep 2022


Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan bahwa vaksin menjadi salah satu cara penanggulangan penyakit infeksi. Namun, hingga saat ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum memberi anjuran ke berbagai negara untuk mengadakan vaksinasi massal cacar monyet layaknya Covid-19.

Ketua Satuan Tugas atau Satgas Monkeypox Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dokter Hanny Nilasari, SpKK. menjelaskan, vaksin cacar monyet bisa mengakomodasi seluruh populasi yang memiliki kontak erat.

Selain menyatakan vaksin cacar monyet tidak diindikasikan untuk diberikan secara massal, ia juga menyampaikan ada dua jenis vaksin cacar monyet yakni post-exposure dan pre-exposure.

Hanny mengatakan, PB IDI sedang melakukan konsolidasi untuk memberikan rekomendasi tentunya vaksin yang terbaik untuk dipilih oleh Kementerian Kesehatan.

Menurutnya sampai saat ini masih belum ada vaksin cacar monyet yang direkomendasikan karena divisi tata laksana masih akan berkonsolidasi dan memfinalisasi hasil kajiannya di pekan ini. Hal ini dikarenakan untuk vaksin generasi pertama tidak diindikasikan, sehingga sekarang yang sedang dalam kajian adalah vaksin generasi kedua dan ketiga.

Ilustrasi cacar monyet (iStock)

 

3 kategori penerima vaksin

Terkait siapa saja yang berhak mendapat vaksin cacar monyet, Hanny membaginya ke dalam tiga kategori berikut.

1. Pasien yang sudah terpapar

Orang pertama yang berhak mendapatkan vaksinasi adalah mereka yang pernah terpapar virus cacar monyet. Walau demikian, tidak menjelaskan dengan rinci mengapa orang yang pernah terpapar berhak mendapatkan vaksinasi.

2. Tenaga kesehatan

Para tenaga kesehatan, terutama mereka yang merawat langsung pasien cacar monyet wajib mendapat vaksinasi virus ini.
"Walaupun proteksi sudah ketat, pakai APD, masker, sarung tangan, tapi tetap para tenaga kesehatan ini harus mendapat proteksi dari dalam juga," ujar Hanny.

3. Anggota keluarga pasien

Jika ada anggota keluarga yang pernah atau justru sedang terpapar cacar monyet, maka keluarganya wajib mendapat vaksinasi. Hal ini terutama jika pasien menjalani perawatan di rumah.

Meksipun vaksin belum dibagikan secara massal, Kemenkes sudah melakukan kewaspadaan edukasi dan sosialisasi di masyarakat sebelum kasus pertama ditemukan.

Sejalan dengan ini, pengetatan demi pencegahan cacar monyet berbeda dengan Covid-19 yang bisa dilakukan dengan antigen atau PCR. Untuk cacar monyet pengetatannya dari suhu tubuh kemudian dari dukungan riwayat perjalanan hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Berita Lainnya