Kawula Muda, semoga buna khilaf, ya!
Kawula Muda, selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer (kekasih), dan Maulida Khairunnisa (manager) resmi menjadi tersangka pada Rabu (3/11/2021). Putusan itu dilayangkan setelah Polda Metro Jaya berhasil mengantongi empat bukti.
Melansir detikcom, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, "Ya alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari 4. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk terus kemudian keterangan dokumen. Hampir semuanya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka."
Selain itu, ada pula 1 oknum yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial OP. Ia adalah protokoler di bandara Soekarno Hatta yang membantu Rachel, Salim, dan Maulida untuk melewatkan proses karantina.
Pada kesempatan yang berbeda, seperti yang dikutip TribunNews, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa gelar perkara juga telah dilaksanakan pada Rabu, lebih cepat dua hari dari yang ditentukan, yakni Jumat (5/11/2021).
Keempat tersangka tersebut terbukti melanggar Undang-Undang tentang Wabah serta Undang Undang mengenai Kekarantinaan.
"Itu ancamannya satu tahun penjara," tambah Yusri.
Masih belum ditahan, Rachel, Salim, Maulida, dan OP akan menjalani pemeriksaan pada Senin (8/11/2021) mendatang.
Sementara itu, pada Rabu malam, Rachel terlihat kembali mengaktifkan Instagram-nya sekitar pukul 7 malam. Ia menyatakan permintaan maafnya melalui sebuah tulisan panjang.
"Aku sadar bahwa kesalahan yang aku perbuat sulit untuk dimaafkan oleh teman-teman. Aku juga menyadari bahwa tulisan ini tidak bisa diterima sepenuhnya di hati teman-teman. Tetapi sekali lagi dari hatiku yang paling dalam aku mau bilang aku minta maaf, aku minta maaf, aku minta maaf," tutupnya.
Terpantau sejak dirinya kembali aktif di Instagram, hanya beberapa jam, Rachel kembali kehilangan sekitar 100 ribu followers.