Jadi bisa-bisa aja, ya Kawula Muda!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja menutup 12 gerai Holywings di Jakarta. Namun, apakah gerai-gerai tersebut dapat kembali dibuka?
“Ya sejauh persyaratannya izin, izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” tutur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengutip Detik pada Rabu (29/06/2022).
Sebelumnya, pencabutan tersebut diketahui terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings. Hal tersebut terutama terkait izin yang tidak sesuai dengan standar usaha bar di DKI Jakarta.
Selain itu, Holywings rupanya hanya memiliki surat keterangan sebagai pengecer minuman beralkohol. Artinya, gerai Holywings sebenarnya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, Holywings juga diketahui melanggar hal tersebut.
Riza pun turut mengingatkan cafe-cafe maupun tempat lainnya untuk melengkapi syarat perizinan. Jika ketahuan, maka Pemprov DKI Jakarta tidak akan segan-segan menyegel hingga mencabut izin usaha cafe tersebut.
"Mungkin saja ada kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang juga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi sertifikat seperti bisa operasional barnya tidak memiliki izin jual minuman keras atau lain sebagainya," jelas Riza.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jadi jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," sambungnya.
Kemudian, Riza juga menyinggung persoalan konten yang berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan.
"Jadi yang pertama kami minta kafe, resto, maupun bar agar lebih hati-hati ke depan. Konten kreatif, inovasi itu baik dan perlu. Namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ujar Riza.