Jadi gak semua transaksi ya, Kawula Muda!
Kementerian Keuangan sebut pemerintah berencana kenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 untuk transaksi di e-commerce. Walaupun begitu, kebijakan tersebut hanya akan berlaku bagi transaksi dengan jumlah besar.
“Ada minimum transaksinya, jadi seharusnya tidak mengganggu (ekosistem ekonomi digital),” tutur Kepala badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dikutip dari KataData.
Adapun rencana pengenaan bea meterial tersebut diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Materai. Disebutkan, dalam pasal 3 ayat 2, bea materai dikenakan untuk dokumen dengan jumlah nilai nominal lebih dari Rp 5 juta.
“Kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau transaksi makin besar, ya wajar dong untuk bayar materai,” tambahnya.
Terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, ungkap bea materai tersebut memiliki tujuan menciptakan level of playing fields. Maksudnya, Kemenkeu ingin mewujudkan kesetaraan bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.
Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bermanfaat untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform digital.
“Mengenai potensi dan risiko atas pengenaan Bea Meterai juga telah menjadi pertimbangan DJP dalam meluncurkan ketentuan ini,” tambah Neil dalam keterangannya seperti dikutip dari KataData, Selasa (14/06/2022).
Adapun meterai tersebut akan diletakan pada dokumen elektronik berupa term & condition (T&C) suatu transaksi.