Padahal, produk lokal gak kalah cakep, loh!
Tren dan mode akan selalu berkembang seiring berjalannya waktu. Terutama dalam bidang fashion, tren dan mode akan selalu berubah hampir setiap musim. Tentunya hal tersebut memengaruhi kebutuhan dalam bidang fashion yang terus meningkat.
Dalam mengikuti tren dan mode tersebut tidak jarang banyak orang terbiasa membeli baju di luar negeri. Alasannya tidak hanya bisa mendapatkan edisi spesial yang tidak ada di Indonesia, membeli baju di luar negeri juga ternyata merupakan kebiasaan banyak orang, loh!
Namun, ada kabar terbaru buat Kawula Muda yang gemar berbelanja baju di luar negeri, nih! Ternyata, ada kebijakan fiskal baru yang bikin pembelian produk tekstil dari luar negeri bakal jadi lebih mahal.
Melalui akun Twitter resmi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Bandara Soekarno-Hatta, "Pada 2021 pemerintah memutuskan untuk mengenakan BMTP terhadap impor pakaian dan aksesoris pakaian untuk melindungi industri dalam negeri." BMTP sendiri adalah Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
Hal tersebut merupakan imbas harga beli produk tekstil yang lebih mahal. BMTP sendiri sebelumnya tidak diberlakukan untuk pakaian. Namun, menyusul kenaikan harga beli tersebut, BMTP terhadap impor pakaian dan aksesoris pakaian ditetapkan. Kebijakan tersebut diatur melalui PMK No.142/2021, dilansir Kamis (08/09/2022).
Besaran tarif BMTP yang dikenakan untuk impor pakaian sendiri ditetapkan mulai Rp 17.382 hingga Rp 63.000. Beban tarif berlaku untuk setiap barang yang diimpor!
Namun, kebijakan ini tidak diterapkan untuk keseluruhan jenis pakaian loh, Kawula Muda!
"BMTP dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali pakaian dan aksesoris pakaian segmen headwear dan neckwear," tulis DJBC Soekarno-Hatta menambahkan.