Begini Cara Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan!

Kawula Muda, yang mau ganti kacamata perlu disimak, nih!

Kartu BPJS Kesehatan (BankSinarmas)
Tue, 20 Sep 2022


BPJS Kesehatan enggak cuma bisa dipakai untuk rawat inap maupun rawat jalan, tapi juga klaim berbagai alat kesehatan mulai dari alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan, kaki palsu, collar neck, kruk, sampai dengan kacamata.

Klaim subsidi kacamata ini bisa dipergunakan untuk melakukan pemeriksaan dan mengganti kacamata. Untuk pembelian kacamata dengan BPJS Kesehatan adalah dengan menggunakan skema subsidi. Besaran subsidi untuk klaim kacamata tergantung dari kelas kepesertaan.

Menurut peraturan, subsidi kacamata ini bisa diklaim untuk semua jenis lensa mulai dari minus, plus, sampai silinder. Buat yang masih bingung bagaimana cara klaim subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan, simak selengkapnya di bawah ini, ya!

Syarat dan ketentuan klaim kacamata pakai BPJS

Harga kacamata sesuai dengan plafon

Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan adalah berupa subsidi dana yang besarannya tergantung dari kelas kepersertaan yang dipilih. Untuk subsidi kacamata kelas 3 diberikan sebesar Rp 150.000, kelas 2 Rp 200.000, dan kelas 1 Rp 300.000. Nantinya kacamata yang didapat akan menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.

Perhatikan ukuran lensa

Subsidi dana yang diberikan oleh BPJS Kesehatan hanya untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silinder minimal berukuran 0,25 dioptri.

Waktu klaim

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk pembelian kacamata peserta JKN-KIS tidak bisa dilakukan berkali-kali. Klaim kacamata dari BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis.

Cara klaim subsidi kacamata pakai BPJS

  1. Datang ke faskes 1 yaitu puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan dengan membawa kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  2. Minta rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  3. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) bagi peserta JKN-KIS, mulai dari pemeriksaan mata di faskes rujukan
  4. Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
  5. Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket RS
  6. Datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan juga resep dokter yang sudah dilegalisasi
  7. Lakukan pembelian kacamata

Berita Lainnya