Media asing tersebut mengatakan hal ini 'sering' terjadi di Asia Tenggara. Duh!
Bea Cukai Indonesia menjadi sorotan dunia. Kali ini, media asing CTS memberitakan Bea Cukai RI atas dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap turis asal Taiwan di Bali.
Kronologi berawal ketika turis asal Taiwan yang baru tiba di Bali untuk berlibur mengeluarkan ponsel untuk mengambil foto.
Turis Taiwan tersebut bermaksud mengabari sopir rombongan mereka. Namun, tidak lama setelah itu petugas Bea Cukai mendatangi dan membawanya ke sebuah ruangan kecil dan gelap untuk diinterogasi.
Menurut pemberitaan CTS, meski turis asing tersebut sudah menjelaskan alasannya, oknum Bea Cukai menolak penjelasan tersebut dan diminta untuk membayar denda, Kawula Muda.
"Rasanya seperti mengeksploitasi turis. (Dengan cara ini) orang takut pergi, harus ada kantor Taiwan untuk mencari bantuan jika menghadapi situasi seperti ini," ujar turis tersebut mengutip CTS.
Pada awalnya, ia diminta untuk membayar uang denda sebesar 4.000 dolar AS atau sekitar Rp 60 juta. Ia bahkan diancam untuk dideportasi ke Taiwan jika tidak membayar denda.
Turis asal Taiwan tersebut menolak dan mengatakan bahwa ia tidak memiliki uang.
Setelah bernegosiasi, turis Taiwan hanya diminta denda sebesar Rp 4 juta karena dianggap baru melakukan pelanggaran pertama.
Sebagai informasi, Bea Cukai memang memiliki aturan untuk tidak mengambil gambar di beberapa lokasi bandara. Namun, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar adalah menghapus foto tersebut dan tidak ada denda khusus.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa dugaan pemerasan tersebut tidak benar, Kawula Muda.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan dugaan pemerasan dilakukan oleh pegawainya tidak benar karena dari kronologi permasalahan yang beredar di media sosial bukan ranah instansinya.
"Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel/cap pada paspor," ujar Hatta dalam keterangan resmi, Kamis (13/04/2023) seperti yang dilansir dari CNN.
Berdasarkan penelusuran Bea Cukai, kejadian tersebut tidak terindikasi terjadi di area kerja Bea Cukai, Kawula Muda.
Melihat kronologi yang diceritakan turis, Bea Cukai memastikan kejadian tersebut bukan ulah pegawainya, karena tidak memiliki kewenangan pengambilan sidik jari.
Hatta menjelaskan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur peraturan Permenhub Nomor PM 80/2017, bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai. Sama halnya dengan kewenangan untuk melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
"Namun demikian kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei," tutupnya.