Barang Milik Negara sebanyak itu dimusnahkan? Ini alasannya
Bea Cukai Pasar Baru menyelenggarakan acara Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) tahun 2021 pada, Selasa (06/04). Kegiatan pemusnahan tersebut bertempat di Aula Bea Cukai Pasar Baru Gedung Pos Ibukota Lantai 3 Jakarta Pusat.
Pemusnahan Barang Milik Negara ini dilakukan dalam rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Polri, Karantina dan barang-barang yang ditegah oleh Bea Cukai Pasar Baru dengan alasan barang tersebut merupakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) kesusilaan atau mengandung unsur pornografi, barang yang melebihi batasan pembebasan cukai, dan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau barang yang ditolak oleh penerima barang yang disimpan dalam waktu lebih dari 60 hari.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang eks kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 241.072.700. BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan pemusnahan sesuai dengan Surat Persetujuan Menteri Keuangan tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara. BMN terdiri atas barang asusila, busur, anak panah, senjata, part senjata, part kendaraan, barang bekas dan kotak kosong, alat kesehatan, kosmetik, obat-obatan, handphone dan aksesorisnya, sepatu, barang kena cukai dengan kondisi barang keseluruhan rusak, serta tanaman, tumbuhan lainnya, olahan daging dan hewan lainnya yang memerlukan izin karantina.