Simak penjelasannya di bawah ini, Kawula Muda.
Seorang bayi berusia 2 tahun di Korea Utara dihukum penjara seumur hidup lantaran petugas menemukan orang tua bayi tersebut memiliki kitab injil.
Hukuman itu disebut sebagai langkah rezim dari pemimpin Korea Utara yakni Kim Jong-Un yang melanjutkan mengeksekusi dan menyiksa rakyatnya yang memiliki agama di luar dari ketentuan Korea Utara.
Melansir dari New York Post, Selasa (30/05/2023), para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita di rumahnya. Namun sayangnya, bayi yang berusia dua tahun itu ditangkap untuk dipenjara.
Penemuan itu terungkap berdasarkan Laporan Kebebasan Beragam Internasional yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Dalam laporan mengungkapkan sekitar 70.000 umat Kristen di penjara di Korea Utara.
Menurut hukum Kim Jong Un, warga yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati, sementara itu bagi anak-anak hukumannya penjara seumur hidup.
Seluruh keluarga, termasuk bayi yang berusia dua tahun itu sudah dipindahkan ke kamp penjara untuk menerima hukumannya.
"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," terang Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres pada Juli 2022 lalu.
Kasus lainnya yang menggambarkan bagaimana rakyat Korea Utara dibunuh karena menjadi umat Kristen juga terungkap di laporan tersebut. Hal itu termasuk bagaimana seorang perempuan dan cucunya dieksekusi mati pada 2011.
Sementara itu umat lainnya juga menghadapi “penyiksaan merpati” di mana mereka digantung dengan tangan terikat di belakang punggung.
Dikutip dari lama Kompas, diyakini populasi pemeluk Kristen di Korea Utara mencapai 400.000 jiwa yang mereka praktikkan agamanya secara sembunyi-sembunyi.