Diduga untuk kebutuhan pribadi dan hiburan malam, Kawula Muda!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tengah menyelidiki terkait dugaan penyelewengan dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok. Adapun dana tersebut diduga mencapai Rp 1,1 miliar dan melibatkan banyak pihak.
“Ya benar, kami telah resmi melakukan penanganan terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait dana hibah Bawaslu pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” tutur Andi Rio Rahmatu, Kasi Intel Kejari Depok dalam keterangan resminya seperti dikutip dari Kompas pada Selasa (06/09/2022).
Disebutkan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan malam para petugas Bawaslu. Bahkan, bendahara Bawaslu disebut telah melakukan penarikan tunai senilai miliaran rupiah yang tidak sesuai petunjuk teknis.
“Intinya kita menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum pada penyelewengan penggunaan anggaran hibah Bawaslu diduga sebesar Rp 1,1 miliar,” tutur Andi mengutip Liputan6.
Sebagai informasi, sebelumnya terdapat dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kota Depok tahun 2020 untuk Bawaslu. Nilai dana tersebut pun mencapai Rp 15 miliar dan sejatinya digunakan untuk pengawasan Pilkada Kota Depok.
Andi pun menegaskan bahwa penyelewengan keuangan tersebut bukanlah perbuatan lembaga, melainkan oknum. Hingga kini, uang tersebut pun belum dikembalikan ke rekening Bawaslu Kota Depok.
“Data Rp 1,1 miliar yang keluar dari rekening Bawaslu yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini belum pernah kembali masuk dari rekening penerima yakni rekening Bawaslu Kota Depok,” tambah Andi.