Padahal, ia sempat dituntut kebiri kimia, hukuman mati, hingga denda restitusi oleh jaksa
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri di Bandung, resmi divonis penjara seumur hidup. Hukuman tersebut berbeda dengan tuntutan awal jaksa, yakni kebiri kimia terhadap pemilik pesantren di Bandung tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” putus ketua majelis hakim, Yohannes Purnomo Suryo Adi, di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/02/2022) dikutip dari CNNIndonesia.
Vonis tersebut dapat dikatakan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni kebiri kimia serta denda Rp 500 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut Herry membayar kewajiban restitusi kepada anak-anak korban dengan total Rp 330 juta.
Herry diketahui memperkosa belasan santrinya. Bahkan, ada beberapa santri yang melahirkan. Karena itu, Herry terjerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, guru haji tersebut mengakui ‘khilaf’ ketika melakukan pemerkosaan kepada para anak didiknya. Namun, ‘khilaf’ tersebut terjadi berkali-kali hingga belasan santri menjadi korban.
Ia pun diketahui sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan dalih ingin menjadi sosok ayah yang mengurus dan membesarkan anak-anaknya. Memang, diketahui Herry sebenarnya telah memiliki satu istri dan tiga anak.
Selain tuntutan kebiri dan denda, terdapat pula tuntutan agar Herry dihukum mati. Namun, penolakan hukuman mati datang dari beberapa lembaga, salah satunya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dikarenakan bertentangan dengan prinsip HAM.