Yah… intinya banyak yang hobi kumpul kebo Kawula Muda :)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sebut tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan banyak dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu diumumkan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Atas pelanggaran ‘kumpul kebo’ yang dilakukan oleh para PNS tersebut, Suryo pun menegaskan akan memberikan sanksi disiplin.
“Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance,” tutur Suryo mengutip CNNIndonesia pada Senin (12/12/2022).
Lebih lanjut, Suryo mengatakan kumpul kebo merupakan pelanggaran disiplin kedua yang paling banyak dilakukan. Sementara itu, pelanggaran disiplin pertama yang mayoritas dilakukan adalah fraud (meminta imbalan di luar hak saat bekerja).
Padahal, kedisiplinan PNS merupakan komponen penting untuk menjaga profesionalitas para pegawai.
“Yang paling menjadi trigger pertama fraud, itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin,” tutur Suryo. Hukuman terberat yang dimaksud tersebut adalah pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sanksi disiplin atas pelanggaran para PNS sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Sipil (PNS).
Sejak 2019 hingga saat ini, sanksi disiplin telah dilakukan 718 kali untuk kategori ringan, 199 kali untuk kategori sedang, dan 349 kali untuk kategori berat. Angka tersebut pun merupakan pemberian sanksi terbanyak sejak hampir 10 tahun terakhir.
Sementara itu, Suryo juga menjelaskan beberapa hal yang harus dihindari oleh para PNS. Beberapa di antaranya yakni menghindari maling, main judi, bermain perempuan/laki-laki, minum miras, dan konsumsi narkoba.