Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4% Mulai 2025

Soalnya PPN umum naik jadi 12%, jadi PPN lainnya ikut naik, deh

Ilustrasi rumah (iNews)
Sun, 15 Sep 2024

Bagi warga yang akan melakukan Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (KMS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen mulai 1 Januari 2025.

Besaran PPN KMS yang naik dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen ini sehubungan dengan rencana kenaikan PPN umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan dan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” bunyi penggalan dalam pasal 7 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebenarnya, tarif PPN KMS ini bukan hal baru Kawula Muda, pemerintah sendiri sudah menetapkan tarifnya yang diatur dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Sendiri yang berlaku sejak 1 April 2022.

Melansir dari rilisan BPK pada 2022 lalu, Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri bukan hal baru. Pajak ini memang sudah ada sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. 

"Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Dasar pengenaannya hanya 20 persen dari jumlah biaya," cuit Yustinus dalam akun Twitter, @prastow.

Artinya, ketika PPN umum naik tarifnya di 12 persen, maka tarif PPN KMS juga menyesuaikan, Kawula Muda.

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," tulis aturan PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Untuk kegiatan membangun sendiri yang dimaksud dalam aturan ini adalah membangun bangunan tanpa kontraktor, termasuk pertambahan bangunan lama atau renovasi. Enggak cuma bangun bangunan baru, nih, Kawula Muda.

Berikut adalah daftar kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata dan bahan sejenis, dan/atau baja

2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha

3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.


Nah, bagi Kawula Muda yang mau bangun rumah dengan kriteria di atas, jangan lupa wajib membayar PPN-nya secara mandiri dengan membuat Surat Setoran Pajak yang disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui bank, ya. Semangat, nih, Kawula Muda!

Berita Lainnya