Hai Kawula Muda! Selain berbahaya akan kesehatan, bakar sampah juga bisa kena denda
Masalah sampah tampaknya tak habis-habis dikeluhkan oleh sebagian orang, tak terkecuali di Jakarta. Pemerintah Jakarta dengan tegas menyatakan akan ada ancaman denda dan pidana bagi yang melanggar.
Aturan terkait pengelolaan sudah lama tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur DKI Jakarta yang pada saat itu menjabat, yakni Joko Widodo pada 10 Juni 2013. Aturan ini pada intinya mengatur pengelolaan sampah baik oleh perusahaan maupun individu.
Baru-baru ini ada seorang warga dari Kebagusan, Jakarta Selatan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000. Sanksi akan diberikan secara langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta kepada seorang warga yang berinisial AR.
Yogi Ikhwan selaku Humas Dinas LH DKI Jakarta berujar bahwa AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis (19/05/2022). AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" ucap Yogi dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Yogi juga menyampaikan bahwa sampah jenis apa pun jika dibakar akan menghasilkan polutan beracun, dari CO hingga VOC. Lebih lanjut sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia.
"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikular (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," ujar Yogi menambahkan.
Selain itu, pembakaran sampah juga bisa memunculkan racun merkuri atau timbal yang bisa membahayakan lingkungan serta kesehatan warga setempat.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsenik. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," pungkasnya.