Baim Wong Mengaku Konten Pranknya untuk Edukasi, Tetap Dapat Pidana?

Kawula Muda, intip kelanjutan kasus Baim Wong di bawah ini

Pasangan Selebriti, Baim Wong dan Paula Verhoeven Usai Diperiksa Polisi Terkait Konten Prank (MOESLIMCHOICE)
Mon, 10 Oct 2022


Kawula Muda, pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven mengaku konten prank mengenai laporan palsu atas kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama yang mereka buat merupakan sebuah konten edukasi.

Baim mengaku bahwa video yang ia buat bukanlah sebuah video lelucon untuk menipu pihak kepolisian. Baim menambahkan niat awal pembuatan video itu untuk mengetahui reaksi kepolisian jika benar istrinya, Paula, mendapat perlakuan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Baim Wong dan Paula Verhoeven Membuat Video Klarifikasi dan Permintaan Maaf (Instagram/baimwong)

 

Ditambah lagi, Baim juga mengaku bahwa ia dekat dengan personel Polsek Kebayoran Lama yang menjadi subjek utama video tersebut. 

Mengutip Tempo (08/10/2022), Baim bahkan bersumpah bahwa dirinya tidak berniat untuk membuat sebuah video yang dianggap merendahkan banyak pihak tersebut.

“Demi Allah saya itu nggak melebihkan, nggak mengurangkan, nggak karena ada ini jawaban saya jadi begini. Dari awal memang seperti itu niatannya, mau mengedukasi,” ujarnya di Markas Polres Jakarta Selatan, Jumat, (07/10/2022) ketika diperiksa oleh pihak kepolisian terkait kontennya.

“Kalau dibilang prank pun terlalu negatif ya, lebih ke arah saya itu sudah kenal dengan polseknya. Lebih ke arah menghibur,” tambah Baim.

Meski akhirnya Baim mengatakan bahwa tidak merasa terhibur setelah menghapus videonya dari laman Youtube-nya dan menonton ulang videonya, banyak pihak tetap mendesak pihak kepolisian untuk melanjutkan pidana kepada Baim.

Diketahui, Baim dilaporkan oleh beberapa pelapor dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan laporan palsu dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Tidak hanya kedua pasal itu, Baim juga dapat dilaporkan dengan beberapa pasal lain atas memberi keterangan palsu di atas sumpah. Atas laporan tersebut, Baim dapat dipenjara kira-kira satu tahun empat bulan, loh!

Mengutip Detik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (04/10/2022) mengatakan jika unsur pidananya tidak terpenuhi, pihaknya dapat membuka peluang untuk Baim dan Paula meminta maaf ataupun restorasi justice.

Pernyataan ini kemudian ditentang oleh berbagai pihak, seperti Sahabat Polisi Indonesia, anggota Komisi III DPR Fraksi PKB Rano Al Fath, dan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. 

Banyak pihak mendesak agar penyelidikan tentang Baim dilanjutkan dan Baim dipidana atas konten tersebut, Kawula Muda.

Berita Lainnya