Bagaimana Proses Hukuman Mati di Indonesia?

Jadi kalo di Indonesia hanya ada pilihan 'ditembak mati', Kawula Muda!

Ilustrasi hukuman mati (ISTOCK)
Wed, 15 Feb 2023

Pelaku utama pembunuhan kepada Brigadir J, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati. Vonis tersebut diumumkan oleh Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso pada saat membacakan putusan, Senin (13/02/2023).

Lantas, apa itu hukuman mati dan bagaimana pelaksanaannya di Indonesia?

Apa Itu Hukuman Mati?

Ilustrasi terpidana yang tangannya diborgol di belakang tiang gantungan hukuman mati (ISTOCK)

 

Hukuman mati di Indonesia pun telah tertuang dalam undang-undang, tepatnya pada Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pada UU tersebut, disebutkan pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dilakukan dengan ditembak hingga terpidana meninggal. 

Hukuman mati sebenarnya memiliki pro dan kontra yang datang dari berbagai pihak. Salah satu argumen yang kerap diberikan adalah hukuman mati merampas hak hidup.

Namun, argumen tersebut dibantah oleh Mahkamah Konstitusi (MK). dalam Putusan MK Nomor 2-1/PUU-V/2007, disebutkan hukuman mati tidak bertentangan dengan hak hidup yang dijamin dengan UUD 1945. 

Putusan tersebut menyebut HAM tetap harus dibatasi dengan instrumen lain karena hak asasi pada dasarnya harus digunakan untuk menghargai dan menghormati hak asasi orang lain. 

Lebih lanjut, hukum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) terbaru juga menyinggung soal hukuman mati. Tepatnya, pada Pasal 100 Ayat 1 Beleid KUHP terbaru tersebut. Disebutkan, terpidana hukuman mati memiliki masa percobaan selama 10 tahun penjara. 

Nantinya, apabila yang bersangkutan dinilai memiliki harapan memperbaiki diri dan rasa penyesalan, maka pidana mati dapat dicabut. 

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung," bunyi Pasal 100 Ayat 4 KUHP baru.

Tahapan Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati dan hukum (ISTOCK)


Mengutip Peraturan Kepala Kepolisian RI No.12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, terdapat empat tahap dari hukuman mati. Keempat tahap tersebut adalah tahap persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.

Tahap persiapan pun dimulai dengan penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati. Hal ini termasuk persiapan para personel (kesehatan jasmani, rohani, dan mental pelaksana hukuman), materiil (amunisi, senjata, akomodasi), hingga pelatihan (menembak dan gladi bersih).

Kemudian, tahap pengorganisasian adalah tahap penjelasan hukuman kepada pelaksana, baik regu penembak maupun regu pendukung. Tahap ini pun melibatkan pengecekan lokasi hukuman, senjata api, serta formasi penembang.

Tahap pelaksanaan atau eksekusi adalah rangkaian hal-hal yang harus dipersiapkan oleh terpidana, serta proses pemberian hukuman kepada terpidana hukuman mati yang dilakukan oleh 12 penembak. 

Sementara itu, tahap pengakhiran adalah proses regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. Selanjutnya, terdapat pula regu lainnya yang akan membawa dan mengawal jenazah menuju rumah sakit untuk proses pemakaman. 

Eksekusi Hukuman Mati

Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak (GBCGHANA)

 

Dalam tahap eksekusi hukuman mati, terdapat beberapa tahap prosedur yang harus diikuti oleh terpidana maupun regu penembak dan eksekutor. 

Pada awalnya, terpidana harus mengenakan pakaian bersih, sederhana, dan berwarna putih. Ia pun dibawa ke tempat pelaksanaan pidana mati tempat regu penembak telah bersiap dua jam sebelumnya. Di sisi lain, regu penembak telah mengatur posisi dengan 12 pucuk senjata api laras panjang dengan jarak 10 meter dari tiang pelaksanaan pidana mati.

Kemudian, Jaksa Eksekutor melakukan pemeriksaan terhadap terpidana maupun senjata yang akan digunakan. Sebagai informasi, terdapat 3 senjata berisi peluru tajam dan 9 senjata lainnya hanya akan diisi peluru hampa. Akan tetapi, para anggota regu penembak tidak mengetahui peluru apa yang berada di dalam senjatanya.

Terpidana pun akan dibawa ke posisi penembakan dan melepaskan borgol. Kedua tangan dan kaki terpidana akan diikat ke tiang penyangga sesuai posisi yang ditentukan oleh jaksa (berdiri, duduk, atau berlutut). 

Lebih lanjut, terpidana memiliki waktu menenangkan diri maksimal 3 menit dengan didampingi seorang rohaniwan. Terpidana pun akan ditutup matanya dengan kain hitam dan dokter memberi tanda hitam pada baju terpidana di posisi jantung sasaran penembakan. 

Jaksa Eksekutor pun memberikan isyarat kepada komandan pelaksana dan Komandan Regu untuk mengambil posisi. Kemudian, komandan pelaksana akan menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembang untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

Setelahnya, komandan pelaksana akan mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat membuka kunci senjata. Para regu penembak baru boleh menembak setelah komandan pelaksana mengentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat. 

Apabila terpidana masih hidup menurut dokter, komandan pelaksana akan kembali memerintahkan penembakan dari regu penembak dengan meletakan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga. Penembakan ini dapat diulangi apabila masih terdapat tanda kehidupan dari terpidana. 

Setelah terpidana resmi dinyatakan meninggal, maka Komandan Regu akan memerintahkan para anggota regu penembak untuk melepas dan mengosongkan senjata. Kemudian, Jaksa Eksekutor akan melaporkan hasil penembakan dengan ucapan “Pelaksanaan pidana mati selesai”. 

Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Ilustrasi terpidana (ISTOCK)

  

Hukuman mati bukanlah hukuman yang jarang diberikan kepada pelaku kejahatan di Indonesia. Pada periode Oktober 2021 hingga September 2022 saja, vonis tersebut telah dijatuhkan kepada 31 terpidana oleh pemerintah Indonesia. 

Adapun vonis mati tersebut paling banyak dijatuhkan terhadap terpidana kasus narkoba dengan total 23 orang. Kemudian, 8 kasus lainnya adalah pembunuhan dan pemerkosaan. 

"Sepanjang tahun 2021 sejak Oktober hingga September 2022 setidaknya KontraS melakukan pemantauan terhadap situasi hukuman mati di Indonesia. Terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Indonesia," kata Staf Divisi Riset dan Komunikasi KontraS Helmy Hidayat Mahendra mengutip VOA.

Jumlah tersebut menurun dari data yang dihimpun oleh Amnesty International dalam periode Januari hingga Desember 2021. Setidaknya, terdapat 144 terpidana yang divonis hukuman mati di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 94 vonis mati dijatuhkan kepada terdakwa kejahatan narkotika, 14 terdakwa pembunuhan, dan 6 terdakwa terorisme. 

Sementara itu, salah satu contoh pelaksanaan hukuman mati telah dilakukan kepada trio pelaku bom bali, yakni Amrozi, Ali Gufron, dan Imam. Ketiganya telah dieksekusi mati di Nusakambangan pada 9 November 2008 lalu. 

Berita Lainnya