Hai Kawula Muda, sudah pada gabung BPJS belum nih?
Sejak berdiri pada 2014 BPJS Kesehatan menawarkan berbagai layanan medis bagi setiap anggotanya. Salah satunya yakni membantu biaya operasi. Namun, layanan ini berlaku untuk sejumlah kategori saja.
Agar bisa memperoleh jaminan penuh dari BPJS kesehatan, masyarakat harus memilih jenis operasi yang sesuai dengan kategori tersebut.
Selain itu, pasien juga harus mendapat rujukan dari faskes tingkat pertama yang sesuai dengan daftar BPJS. Jika sudah memperoleh surat rujukan, maka akan segera dilakukan tindakan operasi dan perawatan pasca-operasi.
Berikut daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan dirangkum dari berbagai sumber.
Sebagai catatan, tidak semua operasi ditanggung oleh BPJS kesehatan. Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
Untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung).
Sedangkan untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut: