Selain ketupat, lebaran juga identik dengan THR
Lebaran Idul Fitri di Indonesia sangat identik pemberian tunjangan hari raya (THR) yang dibagikan kepada sanak saudara atau perusahaan kepada para pekerja di hari raya yang dirayakan umat Islam.
Pembagian THR menjadi salah satu tradisi bagi masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk muslim terbesar selain ketupat, mudik dan halalbihalal.
THR adalah sebuah tradisi di mana orang yang lebih tua atau yang telah berpenghasilan membagikan sejumlah uang pecahan kertas dengan nominal yang tidak ditentukan pada sanak keluarga, normalnya dibagikan kepada anak-anak dengan cara bersalaman dengan menyelipkan uang ditangannya.
Karena cara pembagiannya yang khas ini, THR di lingkup keluarga sering kali disebut dengan 'salam tempel'. Tradisi sudah terjadi secara turun-temurun, dan merupakan kegiatan yang dinantikan saat lebaran oleh anak-anak.
Kawula Muda, pemberian THR ini mulanya, di tahun 1952 ketika THR hanya diberikan kepada setiap Pegawai Negri Sipil (PNS). Hal ini diperkenalkan oleh Soekiman Wijosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai perdana Menteri Masyumi, yang kemudian aturan ini diikuti oleh perusahaan swasta.
Sebelum mengalami pergeseran makna menjadi tradisi bagi-bagi uang ke keluarga, THR sendiri sebenarnya adalah hak pendapatan pekerja yang telah menjadi wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerja sebelum hari raya, besaran nominalnya pun ditentukan dari lamanya bekerja.
Menariknya lagi, ternyata tradisi THR ini tidak hanya terjadi di Indonesia, di Timur Tengah tepatnya di Uni Emirate Arab (UEA) terdapat sebuah tradisi yang serupa dengan THR, masyarakat UAE menyebutnya Eldiyah. Tradisi Eldiyah sendiri tidak hanya terjadi saat Idul Fitri saja, bahkan pada Idul Adha juga sering dilakukan Eldiyah.