Hai Kawula Muda, selalu taati prokes ya!
Seiring dengan perkembangan kondisi kasus Covid-19, per Kamis (14/10/2021) pemerintah menerbitkan peraturan baru dengan membuka penerbangan internasional.
Dalam surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang wajib dipenuhi pelaku perjalanan internasional, baik bagi WNI maupun WNA.
Beberapa aturan baru muncul seperti mewajibkan memakai aplikasi skrining PeduliLindungi dan perubahan waktu karantina dari sebelumnya 8 hari menjadi 5 hari.
Berikut isi aturan terbaru tersebut secara lengkap:
Setiap orang yang datang dari luar negeri wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Hanya orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang boleh masuk Indonesia.
Bagi WNI yang belum mendapat vaksinasi di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia, setelah dilakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sedangkan bagi WNA yang belum divaksinasi akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia. Syaratnya, berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatic, dan izin tinggal dinas, serta pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Aturan ini dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinar yang terkait kunjungan resmi dan WNA yang masuk Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement.
Selain itu, WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melanjutkan perjalanan domestik dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari Indonesia, diizinkan tidak menunjukkan kartu vaksin.
Menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3 hari sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HACC Internasional Indonesia.
Wajib melakukan tes PCR ulang dan karantina selama 5 hari, kecuali bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang Kembali dari perjalanan dinas luar negeri.
Bagi WNI di luar kriteria tadi, harus menjadlani karantina di tempat yang telah direkomendasikan dari Satgas Penangan Covid-19.
Ketentuan karantina untuk perwakilan asing dan keluarga. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
Jika hasil pemeriksaan ulang tes PCR menunjukkan hasil positif, akan dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
Tes PCR kedua dilakukan pada hari ke-4 karantina. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.
Jika hasilnya positif, akan dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.
Pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Titik masuk WNA untuk perjalanan wisata. WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia melalui titik masuk bandara di Bali dan Kepulauan Riau.
Pelaku perjalanan wisata juga harus melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100.000 dolar AS atau sektitar Rp 1,4 miliar.
Selain itu, harus menyertakan bukti konfirmasi pemesanan dan pembaruan tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.