Aturan Terbaru, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2022 Indoor dan Outdoor

Hai Kawula Muda, tahun baruan di rumah aja dulu ya.

Selamat Tahun Baru 2022. (FREEPIK)
Thu, 23 Dec 2021

Seiring perkembangan kasus varian baru Covid-19 Omicron di Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang larangan tempat usaha atau destinasi wisata menggelar acara perayaan tahun baru 2022.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Pariwisata Pada Saat Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/12/2021), disebutkan dalam SE tersebut bahwa “Seluruh tempat usaha atau destinasi wisata dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru baik di area tertutup (indoor) maupun di area terbuka (outdoor), termasuk arak-arakan, pesta petasan, dan kembang api.”

Surat Edaran nomor SE/2/M-K/2021 yang ditandatangani oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno pada tanggal 6 Desember 2021 itu juga dtujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata serta Ketua Asosiasi Bioskop.

Surat Edaran itu diterbitkan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tanggal 22 November 2021 tetnang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Daerah, Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata dan Pelaku Usaha Pariwisata, serta Ketua Asosiasi Bioskop diharapkan dapat mendukung dan bekerja sama untuk menerapkan, menyosialisasikan, serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan tersebut.

Dalam menjalankan operasionalnya, semua tempat usaha dan destinasi wisata diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan yang berbasis pada kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) secara ketat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu perlu dilakukan secara serempak guna mencegah penularan dan potensi terjadinya gelombang ketiga wabah Covid-19. Surat Edaran ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Berita Lainnya