Aturan Terbaru Naik Pesawat, Isi e-HAC Sehari Sebelum Perjalanan

Hai Kawula Muda, selalu patuhi prokesnya ya!

Ilustrasi bandara. (Thinkstockphotos.com)
Tue, 19 Apr 2022


Aturan terbaru diberlakukan pagi para pengguna transportasi udara atau pesawat. Tidak hanya tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC menjadi syarat yang harus diisi olelh para pelaku perjalanan.

Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Dalam Negeri dengan Transportasi Udata pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaan aturan yang telah dimulai sejak 5 April 2022 ini, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check in.

Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu pada SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:

  • Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak wajib melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun RT-PCR untuk memuhi syarat kelayakan terbang. E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan tes tersebut.
  • Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua wajib untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam (bagi yang telah vaksin dosis kedua) atau tes RT-PCR maksumal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi yang baru vaksin dosis satu).
  • Pemudik dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
  • Aturan pengisian e-HAC tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik, e-HAC. (APTIKA.KOMINFO.GO.ID)

 

Nantinya untuk semua moda transportasi

Dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4/2022), Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan, pemberlakuan pengisisan e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.” Kata Setiaji.

Ia menambahkan, aturan terbaru itu nantinya akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut.

Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisisan e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyerderhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” kata Setiaji lagi.

Panduan mengisi e-HAC

Panduan mengisi e-HAC. (COVID19.CO.IG)

 

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudiak yang naik pesawat:

  1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”
  4. Pliih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Pilih saran perjalanan “Udara”
  6. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  7. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
  8. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  9. Selanjutnya kita dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelum
  10. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bbisa dilkaukan dengan menunjukkan sertifikat vaksind an hasil ters antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Selamat mudik dan libur lebaran!

Berita Lainnya