Hai Kawula Muda, selalu patuhi prokesnya ya!
Aturan terbaru diberlakukan pagi para pengguna transportasi udara atau pesawat. Tidak hanya tes antigen dan PCR, pengisian electronic Health Alert Card atau e-HAC menjadi syarat yang harus diisi olelh para pelaku perjalanan.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Dalam Negeri dengan Transportasi Udata pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan aturan yang telah dimulai sejak 5 April 2022 ini, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah para pemudik isi sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check in.
Syarat yang harus pemudik penuhi untuk memperoleh status kelayakan terbang mengacu pada SE Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022:
Dikutip dari akun Facebook Kementerian Kesehatan, Kamis (7/4/2022), Chief of Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji mengatakan, ke depan, pemberlakuan pengisisan e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran.” Kata Setiaji.
Ia menambahkan, aturan terbaru itu nantinya akan diberlakukan setelah direktur jenderal di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut.
Setiaji berharap, dengan penerapan syarat pengisisan e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran, bisa mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyerderhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” kata Setiaji lagi.
Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pemudiak yang naik pesawat:
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual bbisa dilkaukan dengan menunjukkan sertifikat vaksind an hasil ters antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Selamat mudik dan libur lebaran!