Hai Kawula Muda, dicek-cek dulu ya buat yang mau melakukan perjalanan.
Seiring dengan mulai menurunnya kasus Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan kelonggaran bagi pengguna layanan transportasi umum, salah satunya pesawat.
Kelonggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 38 Tahun Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali.
Calon penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis, dapat bepergian antarkota/kabupaten di Jawa dan Bali menggunakan tes antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
Namun, bagi calon penumpang yang baru menerima satu dosis vaksin tetap diwajibkan menyertakan hasil negatif Tes PCR maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Kedua pertaturan tersebut berlaku untuk setiap daerah dengan Level 4 dan Level 3 PPKM I wilayah J3awa dan Bali.
Untuk pengguna transportasi lainnya seperti mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut diwajibkan untuk mendapat vaksin minimal satu dosis dan menyertakan hasil negatif Tes Antigen maksimal sehari sebelum keberangkatan.
Aturan ini berlaku bagi setiap perjalanan yang datang dari luar Jawa dan Bali maupun keberangkatan dari Jawa dan Bali.
Selain itu, transporatsi konvensional dan daring serta kendaraan sewaan dapat diisi dengan kapasitas 100 persen penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Meski demikian, transportasi di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek aturan ini tidak diberlakukan.
PT Railink kembali mengoperasikan kereta api (KA) bandara yang terdiri dari KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu Medan mulai Rabu (1/9/2021).
Pengoperasian KA Bandara ini dilakukan setelah sebelumnya Railink memberhentikan sementara operasional dua KA Bandara tersebut.
KA Bandara Soetta Jakarta dan KA Bandara Kualanamu Medan tidak beroperasi sejak tanggal 21 Juli sampai 31 Agustus 2021 untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.
Beroperasinya kembali KA Bandara Soekarno-Hatta dan KA Bandara Kualanamu Medan terhitung mulai 1 September 2021 ini akan disertai dengan tarif promo khusus HUT PT KAI dan HUT PT Railink.
Tak tanggung-tanggung, Railink mengobral tarif promo dengan diskon 76 persen, khususnya untuk KA Bandara Soekarno-Hatta yang berlaku mulai 1 September 2021.