Aturan Perppu Ciptaker, Libur hanya Sehari dalam Seminggu

Hmm.. semangat deh, Kawula Muda.

Ilustrasi bekerja (UNSPLASH)
Mon, 02 Jan 2023


Pemerintah telah mengesahkan peraturan pengganti undang-udnang (perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pada hak libur pekerja sehari dalam seminggu. Undang-Undang yang diciptakan ini tercetus pada 30 Desember 2022 lalu.

Penghapusan hak libur dua hari bagi pekerja diatur dalam pasal 79 ayat 2 huruf b yang berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Sementara itu, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja seperti yang dimaksud di pasal ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

Ilustrasi pekerja (UNSPLASH)

 

Aturan ini berbeda dengan kebijakan dalam undang-undang nomor 13 Tahun 2009 tentang ketenagakerjaan di pasal 79 yakni, istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Perppu Cipta Kerja pun tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjang, seperti pada Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, bahwa ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

“Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” ujar Airlangga, melansir laman Sekretariat Gabungan, Senin (02/01/2023).

Untuk sisi geopolitik, menurut Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

“Dan pemerintah menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tambahnya.

Berita Lainnya