Semarakkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78!
Kawula Muda, memasuki bulan Agustus, masyarakat Indonesia diimbau untuk memasang bendera merah putih dalam menyambut hari ulang tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78. Namun, ternyata terdapat beberapa aturan terkait pemasangan bendera merah putih.
Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mulai mengibarkan bendera merah putih di lingkungan sekitar masing-masing. Imbauan itu, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B/523/M/S/TU.00.04/06/2023, tentang Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023.
SE tersebut berisikan imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan mulai dari 1 Agustus sampai 31 Agustus. Selain bendera, masyarakat juga diperbolehkan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain yang berkaitan dengan perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
Merujuk pada Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait aturan pemasangan bendera merah putih adalah sebagai berikut.
1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan saat menjelang antara terbit matahari hingga terbit matahari.
2. Pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan malam hari, namun dalam keadaan tertentu.
3. Pemasangan bendera merah putih wajib dikibarkan setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus dan harus dilakukan oleh warga yang memiliki hak atas penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
4. Rangka pemasangan bendera merah putih di rumah, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu,
5. Selain Pengibaran bendera merah putih pada 17 Agustus, bendera merah putih turut dikibarkan saat peringatan hari besar nasional dan berbagai peristiwa lainnya.
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 4 ayat 1 menjelaskan Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, dengan bagian warna merah dan putih memiliki ukuran yang sama dan Bendera Negara dibuat dari kain dengan warna yang tidak mudah luntur.
Namun, untuk ukuran bendera merah putih di setiap lokasi akan berbeda-beda seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3, UU Nomor 24 Tahun 2009 sebagai berikut.
1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan.
2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
4. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
5. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
6. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
7. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
9. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
10. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
Selain aturan pemasangan atau penggunaan bendera merah putih, masyarakat juga perlu mengetahui berbagai larangan terhadap bendera merah putih, yang turut tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009. Simak larangannya sebagai berikut.
1. Memakai bendera merah putih sebagai reklame atau iklan komersial.
2. Memakai bendera merah putih sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, dan penutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, dan kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain, dan memasang lencana, atau benda apa pun pada bendera merah putih.
5. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Kawula Muda, itulah aturan dan larangan penggunaan atau pemasangan bendera merah putih dalam rangka menyambut HUT RI ke-78 pada, 17 Agustus 2023. Lo sudah pasang bendera merah putih dengan benar dan baik, belum Kawula Muda?