Hai Kawula Muda, mau nonton konser di masa pandemi? Ikuti panduannya ya!
Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan anjuran peniadaan kelas festival (penonton tanpa tempat duduk) saat kondisi pandemi Covid-19 masih melanda.
Anjuran tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada Jumat (19/6/2020).
“Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk),” demikian salah satu isi keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Kemenkes juga menganjurkan pengelola dan peserta event untuk selalu menjaga jarak demi mencegah penularan Covid-19. Sementara di kelas festival, menurut Kemenkes, sulit untuk mematuhi protokol jaga jarak tersebut.
Berikut ini aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event.
1. Jika menggunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosogkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
2. Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum, dan lain-lain.
3. Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival karena sulit menerapkan pinsip jaga jarak.
4. Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
5. Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.
6. Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).
Nah, bagaimana, makin tak sabar nonton konser band kesayangan? Jangan lupa taat protokol kesehatan tadi ya.