PT KAI dan Commuter Indonesia menerapkan regulasi SE Kemenhub No.17
PT KAI dan commuter Indonesia, sudah memperbolehkan lepas masker di kereta sesuai regulasi baru dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.17 Tahun 2023 (12/6/2023).
Adapun secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Dan untuk penumpang yang tidak sehat atau berisiko terpapar Covid-19 dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.
Sebelumnya, PT KAI dan Commuter Indonesia belum memberlakukan regulasi terbaru mengenai penggunaan masker di dalam transportasi umum walaupun sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023, tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19.
Melalui akun sosial media perkeretaapian Indonesia, KAI Commuter kini telah memperlonggar penggunaan masker di dalam kereta.
Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran yaitu, SE No. 14 mengenai transportasi darat, SE No.15 mengenai transportasi laut, SE No. 16 mengenai transportasi udara, dan SE No.17 mengenai transportasi Perkeretaapian, dan sudah mulai berlaku sejak 9 Juni 2023.
1. Dianjurkannya tetap melakukan Vaksinasi Covid-19 sampai dengan Booster ke-2 atau dosis ke-4, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.
2. Pengguna perjalanan kereta api sudah diperbolehkan melepas masker, jika dalam keadaan sehat. Dan tidak diperbolehkan melepas masker dalam keadaan sakit yang memiliki potensi menular.
3. Pengguna perjalanan kereta api, tetap membawa hand sanitizer dengan pemakaian secara berkala. Terutama, setelah memegang barang yang bersamaan.
4. Menjaga jarak sebagai anjuran penumpang dalam keadaan tidak sehat