Kawula Muda, yuk simak aturan lengkapnya biar gak bingung!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan pelonggaran PPKM Darurat diketahui telah berganti nama menjadi PPKM Level 4 yang klasifikasinya disesuaikan dengan situasi pandemi berdasarkan hasil asesmen atau penilaian.
PPKM Level 4 ini juga sama seperti PPKM Darurat yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Melansir KOMPAS.com, sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus, rupanya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.
"Apa saja aturan lengkap PPKM Level 4?"
Sektor non-esensial:
Sektor esensial:
Keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta diperbolehkan untuk:
Sektor esensial:
Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya:
Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban diperbolehkan untuk Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor kritikal yang meliputi penanganan bencana, energi, kemudian logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, serta makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
Seluruh kegiatan belajar mengajar baik di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, ataupun Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online
Sementara itu, Presiden Joko Widodo diketahui telah memberikan sejumlah pelonggaran untuk PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus sebagai berikut:
Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Namun, berkat pelonggaran yang diberikan pemerintah per tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, pengunjung diperbolehkan untuk makan di tempat maksimal 20 menit.
Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4.
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
Seluruh kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah harus dilakukan di rumah, serta tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM.
Fasilitas pelayanan kesehatan diperbolehkan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, tempat resepsi pernikahan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seluruhnya ditutup sementara.
Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental hanya boleh terisi penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas. Sementara itu untuk Ojek (Online dan Pangkalan) diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Itulah sepuluh aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur. Yuk, bersama-sama kita bahu membahu untuk memerangi pandemi Covid-19, Kawula Muda!