Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Ditetapkan Gubernur DKI Anies Baswedan

Kawula Muda, yuk simak aturan lengkapnya biar gak bingung!

Anies Baswedan. (INSTAGRAM/ANIESBASWEDAN)
Mon, 26 Jul 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan pelonggaran PPKM Darurat diketahui telah berganti nama menjadi PPKM Level 4 yang klasifikasinya disesuaikan dengan situasi pandemi berdasarkan hasil asesmen atau penilaian.

PPKM Level 4 ini juga sama seperti PPKM Darurat yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Melansir KOMPAS.com, sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli hingga 2 Agustus, rupanya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama lima hari sejak 21 Juli - 25 Juli 2021.

"Apa saja aturan lengkap PPKM Level 4?"

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran 

Sektor non-esensial:

  • Wajib menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 100 persen. 

Sektor esensial:

Keuangan dan perbankan yang hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan selama PPKM Level 4 Jakarta diperbolehkan untuk:

  • Work From Office (WFO) sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
  • Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

Sektor esensial:

  • Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik). 
  • Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat 
  • Perhotelan non penanganan karantina Covid-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

Anies Baswedan inspeksi gedung-gedung kantor di Jakarta. (INSTAGRAM/ANIESBASWEDAN) 

Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI): 

  • Work From Office (WFO) sebesar 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  • Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: 

  • Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta. 

Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban diperbolehkan untuk Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor kritikal yang meliputi penanganan bencana, energi, kemudian logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, serta makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, kemudian pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), hingga utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah): 

  • Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  • Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Kegiatan Belajar Mengajar 

Seluruh kegiatan belajar mengajar baik di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, ataupun Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online 

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

  • Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  • Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional 
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo diketahui telah memberikan sejumlah pelonggaran untuk PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus sebagai berikut:

  1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
  2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
  4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00.
Ilustrasi dine-in atau makan di tempat. (PIXABAY)

 

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum 

Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Namun, berkat pelonggaran yang diberikan pemerintah per tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, pengunjung diperbolehkan untuk makan di tempat maksimal 20 menit.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan 

Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4.

6. Kegiatan Konstruksi 

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) boleh berjalan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta. 

7. Kegiatan Peribadatan 

Seluruh kegiatan peribadatan di tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, vihara, klenteng, dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah harus dilakukan di rumah, serta tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan atau keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Fasilitas pelayanan kesehatan diperbolehkan beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa 

Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, tempat resepsi pernikahan, lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan seluruhnya ditutup sementara.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi 

Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental hanya boleh terisi penumpang maksimal 70 persen dari kapasitas. Sementara itu untuk Ojek (Online dan Pangkalan) diperbolehkan mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Itulah sepuluh aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur. Yuk, bersama-sama kita bahu membahu untuk memerangi pandemi Covid-19, Kawula Muda!

Berita Lainnya