Aturan Lengkap PPKM Level 4, Warga yang Sudah Vaksinasi Covid-19 Boleh ke Mal

Kawula Muda, enggak usah pusingin PPKM diperpanjang ya!

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (INSTAGRAM/LUHUT.PANDJAITAN)
Mon, 09 Aug 2021

Kawula Muda, seperti yang kita ketahui bahwa PPKM Level 4, 3, dan 2 resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden Senin (9/8/2021).

Meskipun PPKM kembali diperpanjang, kamu enggak perlu khawatir, Kawula Muda. Pemerintah akan memberikan sejumlah pelonggaran untuk PPKM Level 4 seperti membuka mal dan pusat perbelanjaan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang secara bertahap.

"Uji coba pembukaan secara gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan....dengan kapasitas 25 persen selama 1 minggu ke depan," ucap Luhut.

Ilustrasi mal. (PIXABAY)

Hanya mereka yang sudah divaksinasi Covid-19 dan memiliki aplikasi PeduliLindungi lah yang diperbolehkan untuk mengunjungi mal di daerah tersebut. Adapun anak di bawah usia 12 tahun, dan masyarakat yang berusia 70 tahun ke atas akan dilarang masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan.

Industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya juga diperbolehkan untuk beroperasi 100% mulai minggu depan, dengan stafnya akan dibagi minimal dalam 2 shift. 

Tempat ibadah juga diperbolehkan untuk melakukan ibadah dengan maksimum kapasitas 25 persen atau maksimal 20 orang.

Semoga akan ada pelonggaran-pelonggaran lainnya nanti, ya, Kawula Muda! Semangat terus dan tetapkan 6M.

Berita Lainnya