Hai Kawula Muda, tetap patuhi prokes ya!
Mengutip dari laman Covid19.go.id, sebuah aturan baru diberlakukan bagi calon pelaku perjalanan dalam negeri atau domestik.
Aturan itu adalah para calon penumpang pesawat tujuan domestik diwajibkan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan. Hal ini untuk menghindari antrean panjang di bandara kedatangan.
e-HAC atau electronic-Health Alert Card ialah kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan untuk semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Di aplikasi PeduliLindungi versi terbaru, e-HAC memiliki fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
e-HAC dapat diisi paling cepat sehari sebelum jadwal keberangkatan dan akan diperiksa saat check in di bandara keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku efektif per 3 Maret 2022. Selain itu, e-HAC juga wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalananan udara domestik.