Katanya sih bakal ga ada calo lagi, Kawula Muda!
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) bakal diperketat, Kawula Muda.
Selain itu, kedepannya pembuatan SIM bakal terpusat atau tersentralisasi untuk mendorong warga mengikuti seluruh tahapan pembuatannya.
"Orang bikin SIM, nggak pakai ujian teori maupun ujian praktik, nanti di Korlantas, di command centre sudah tahu, dan itu tidak akan bisa ter-print. Silakan saja, tapi tidak akan bisa keluar SIM-nya. Itu namanya sentralisasi,” ucap Yusri dikutip dari ANTARA, Rabu (29/5/2024).
Yusri juga menyebutkan sentralisasi SIM diharapkan bisa menghilangkan calo, karena anggapan di masyarakat yang menyebut bisa membuat SIM dengan melakukan foto saja.
“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Id card). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” lanjutnya.
Bahkan, kini pembuatan SIM akan melalui proses face recognition yang mengharuskan warga untuk hadir saat proses pembuatan.
“Sama di tempat ujian juga, kalau boleh lihat sekarang ini sudah dalam bentuk ujian teori itu animasi. Pakai face recognition sekarang, nggak ada lagi yang merangkap bahwa cukup polisi saja nanti yang ikut ujian, dia pakai face recognition,” ungkap Yusri.
Nantinya sebelum ikut uji teori, masyarakat diberi kesempatan untuk belajar di ruang pencerahan.
“Kita ajarkan mereka (masyarakat) yang lama tentang ujian teori yang pakai buku itu, sama juga dapat melalui akun-akun yang kita punya di Polri, itu bisa tahu ujiannya, belajar dari situ. Setiap ujian tempat SIM sebelum melakukan ujian teori sudah ada ruang pencerahan namanya. Di situ belajar, di situ silahkan,” tutur Yusri.
Sejatinya, Korlantas Polri sudah membuat aturan tersebut sejak tahun 2023, yang mewajibkan masyarakat menggunakan face recognition di ujian SIM.
Nah buat Kawula Muda yang baru mau bikin SIM, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Perpol 2 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," begitu syarat administrasi sebagaimana tertuang dalam pasal 9.
Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan kesehatan yang meliputi kesehatan jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain. Sedangkan untuk kesehatan rohani meliputi aspek kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.