Simak yuk, Kawula Muda?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan tersebut mengatakan jaminan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, yang telah disahkan pada 2 Februari 2022.
Pada peraturan baru ini merujuk pergantian Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015, di mana tidak menjelaskan secara rinci terkait usia pensiun peserta JHT.
Manfaat adanya peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki beberapa kriteria.
Berikut kriteria peserta JHT dengan aturan baru yang telah ditetapkan:
"Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan perlindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti," tulis aturan baru tersebut.