Biar ga bikin bingung ya Kawula Muda~
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga yang berwenang dalam pemilihan umum kini memberi aturan baru untuk debat calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) selanjutnya. Peserta debat yang menggunakan istilah singkatan dalam debat akan diminta untuk menyertakan kepanjangannya.
Aturan tersebut diambil dan disepakati bersama perwakilan masing-masing tim pasangan calon dalam rapat evaluasi debat kedua pada Rabu (27/12/2023).
Dilansir dari Kumparan, Anggota KPU August Mellaz menyebut Liaison Officer (LO) atau penanggung jawab paslon akan diberikan pengarahan agar singkatan yang digunakan dalam debat bisa disertai dengan kepanjangannya.
“Tugasnya LO dari paslon untuk briefing kepada Capres ataupun Cawapres pada saat pelaksanaan debat agar singkatan itu bisa dipanjangkan,” ujar Mellaz.
Tak hanya itu, dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa tim masing-masing calon harus menyampaikan taklimat kepada calon yang berdebat supaya tidak menggunakan singkatan dan istilah yang asing atau tak familiar dalam bertanya.
Untuk mengantisipasi kemungkinan ada pertanyaan yang berisi singkatan-singkatan tertentu, pihak KPU meminta moderator untuk ambil peran agar meluruskan arti maupun kepanjangan singkatan dan istilah tak familiar itu sebelum calon yang ditanya mendapat giliran menjawab.
“Moderator bisa ngambil peran sebagaimana debat kedua kemarin tetapi tanpa mengurangi waktu dari paslonnya,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pro dan kontra singkatan dalam debat ini bermula saat debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023) lalu. Cawapres nomor urut 02, yakni Gibran Rakabuming Raka memberikan pertanyaan yang mengandung singkatan kepada Cawapres paslon lain.
Seperti kepada Muhaimin Iskandar misalnya, Gibran menanyakan soal SGIE. Cak Imin yang tidak mengetahui apa itu 'SGIE' kemudian meminta Gibran untuk menjelaskan. Akhirnya, waktu yang dimiliki Cak Imin untuk menjawab pun berkurang.
Sementara itu SGIE sendiri adalah singkatan dari State of the Global Islamic Economy.