Kawula Muda, selain mendapat tawaran menjadi anggota ASN Polri, eks pegawai KPK turut mendirikan IM57+
Pada Kamis (30/09/2021) kemarin, sebanyak 58 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dari KPK dengan alasan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
58 pegawai tersebut terbagi atas 51 pegawai yang sudah tidak lulus TWK sedari awal, 6 pegawai yang dinyatakan tidak lulus setelah dibina ulang, dan 1 penyidik muda yang mengambil TWK susulan kemudian dinyatakan tidak lolos.
Beberapa nama pegawai KPK yang terkenal seperti Harun Al Rasyid, Novel Baswedan, hingga Yudi Purnomo termasuk ke dalam 58 pegawai yang dipecat tersebut.
Hal itu pun menimbulkan kontra dan berbagai protes masyarakat yang menganggap adanya pelemahan di KPK. Mereka yang diberhentikan pun tidak tinggal diam. Sebelumnya, mereka sempat melapor ke Komnas HAM yang kemudian menganggap TWK memiliki 11 pelanggaran hak asasi dan terjadi maladministrasi pada prosesnya.
Walaupun begitu, MA dan MK tetap sepakat bahwa pelaksanaan TWK sudah sesuai konstitusi Indonesia. Kini, eks pegawai KPK memiliki beberapa opsi. Dua diantaranya adalah menerima tawaran Polri untuk menjadi ASN Polri atau IM57+ Institute.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tertarik untuk merekrut 56 pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri pada Rabu (29/09/2021) dikutip dari CNNIndonesia. 2 pegawai tidak disertakan karena salah satu pegawai sudah berada di usia pensiun sedangkan satu pegawai lainnya baru dinyatakan tidak lolos TWK pada 29 September lalu.
Namun, dikutip dari Tirto.id, terdapat beberapa kontra dari tindakan Kapolri tersebut. Menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman, penarikan pegawai KPK ke Polri akan membatasi ruang gerak mereka sehingga tidak akan maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sementara itu, ke-58 pegawai KPK tersebut resmi mendeklarasikan Indonesia Memanggil (57+) Institute yang menjadi wadah mereka untuk tetap memberantas korupsi.
Dikutip dari CNNIndonesia, mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha mengatakan pihaknya mungkin saja akan menerima laporan tipikor dari masyarakat kemudian melaporkannya ke aparat penegak hukum.
IM57+ Institute dikepalai oleh Executive Board yang terdiri atas Hery Muryanto, Sujanarko, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono, dan Chandra SR.