Berikut jadwal jam kerja yang berubah selama bulan Ramadan, Kawula Muda!
Menyambut bulan Ramadan 1444 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada perubahan jam kerja saat puasa nanti. Hal tersebut tercatat dalam Surat Edaran (SE) oleh pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No.06/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 144 H di Lingkungan Pemerintah.
Mengutip dalam situs resmi Menpan, Selasa (21/03/2023), SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis. dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30.
Sementara itu, hari Jumat jam kerja berubah pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.
Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.
Dalam surat edaran, disebutkan bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Pada SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI serta Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Adapun penetapan jam kerja tersebut diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Tetap semangat berpuasa saat bekerja, ya Kawula Muda!