Sebelumnya doi merupakan afiliator Quotex yang ternyata penipuan, Kawula Muda!
Doni M. Taufik atau Doni Salmanan baru saja divonis selama empat tahun penjara. Namun, atas kasus penipuan aplikasi Quotex yang menimpanya, ia tidak diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban.
Putusan tersebut pun diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Achmad Satibi. Doni tidak diharuskan membayar denda kepada korban karena tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Karena itulah, aset-aset afiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex mulai dari kendaraan, uang, dan sertifikat rumah yang disita pun akan dikembalikan.
Sebelumnya, mewakili korban, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan tuntutan denda sebanyak Rp 10 miliar serta 15 tahun penjara. Jaksa turut menuntut perampasan barang bukti Doni nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Menanggapi tuntutan empat tahun penjara tersebut, Doni mengajukan upaya banding. Kuasa hukum Doni, Ikbar Patriana, menyebut kliennya keberatan atas vonis tersebut.
Sebelum mengajukan banding, Ikbar menyebut akan menganalisis putusan hakim tersebut. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang dinilai belum jelas.
“Kalau saya berharap pasti lebih baik (seusai banding) karena terkait dakwaan yang jadi bahan pertimbangan, fokus penyebaran berita bohong, jelas kami keberatan. Sampai diputusnya kan kami kebingungan, berita bohong yang mana? Klien kami menjelaskan apa adanya,” ujarnya.
Terkait dengan vonis 4 tahun penjara tersebut, Hotman Paris mempertanyakan ‘di mana hukum’ dan ‘apa yang terjadi di negara ini’.
Secara khusus, Hotman juga mempertanyakan durasi kurungan penjara yang hanya empat tahun saja. Ia menjelaskan Doni berpotensi tak menjalani hukuman selama empat tahun penuh, mengingat adanya potensi bebas bersyarat serta remisi hari besar.
“Kalau empat tahun penjara, berarti sesuai dengan undang-undang, berarti nanti sesudah dijalani dua per tiga dia berhak bebas bersyarat. Artinya, nanti sesudah dijalani dua tahun tiga bulan, dia sudah bisa bebas bersyarat,” tambah Hotman.
Setelah dua tahun tiga bulan masa kurungan pun, durasi hukuman tersebut dapat semakin berkurang mengingat adanya remisi hari besar dan keagamaan.
Berikut aset-aset yang dikembalikan oleh hakim kepada Dodi.
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
- 5 sepeda motor Yamaha Gear.
- 1 sepeda motor KTM.
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
- 2 sepeda motor Honda Beat.
- 1 bundel asli Sertifikat Hak Milik (Tanda Bukti Hak) Nomor 1255/Desa Soreang seluas 400 m2 yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
- 1 bundel asli Akta Jual Beli Nomor 116/2020 tanggal 3 Agustus 2020 atas sebidang tanah seluas 400 m2, yang terletak di Blok Ciburial Wetan, Desa Soreang Kec. Soreang Kab. Bandung, antara Ridwan Fauzan selaku Penjual dengan Doni M. Taufik selaku Pembeli, yang dibuat oleh PPAT Suryanto, S.H., M.Kn.
- Uang tunai sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dengan pecahan Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Uang tunai sejumlah Rp 10.002.580.000.000, dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 10.002.580 lembar.
- Uang senilai Rp 500.694.540,- (lima ratus juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah) yang terdapat di rekening Bank BJB atas nama Doni Muhammad Taufik dengan nomor rekening 1117777999999.
- Uang senilai Rp 860.000.000,- (delapan ratus enam puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 8105427111 per tanggal 14 Maret 2022.
- Uang senilai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 3790373161 per tanggal 14 Maret 2022.
- Uang senilai Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Doni M Taufik dengan nomor rekening 4373493999 per tanggal 14 Maret 2022.
- Uang senilai Rp 235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Mukaromah dengan nomor rekening 1851515076 per tanggal 14 Maret 2022.
- Uang senilai Rp 93.000.000,- (sembilan puluh tiga juta rupiah) yang terdapat di rekening BCA atas nama Fajar dengan nomor rekening 1851630274 per tanggal 14 Maret 2022
- Uang senilai Rp500.777.090,- (lima ratus juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan puluh rupiah) yang terdapat di aset Rupiah Akun PT Indodax Nasional Indonesia atas nama Doni M Taufik
- Mutasi rekening BCA nomor 4379932999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai USD1.300,- (seribu tiga ratus Dollar Amerika Serikat) atau sekitar Rp 20.312.695 (kurs USD hari ini Rp 15.625,15)
- Mutasi rekening BCA nomor 4589264107 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.000,- (seribu rupiah).
- Mutasi rekening BCA nomor 4990495845 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- Mutasi rekening BCA nomor 4990505166 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1,- (satu rupiah).
- Mutasi rekening BCA nomor 8471049999 atas nama Doni M. Taufik per tanggal 14 Maret 2022, beserta uang yang terdapat dalam rekening senilai Rp1.310.000.000,- (satu miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah).
Selain aset-aset tersebut, masih terdapat aset dengan nomor bukti 33 hingga 131 yang akan dikembalikan kepada Dodi.