Biar lo enggak bingung lagi, nih Kawula Muda.
Kawula Muda pernah lihat plat kendaraan yang 3 huruf di belakangnya RF, RFS, RFP, dan RFD, enggak? Ternyata plat tersebut ada artinya, loh!
Plat nomor tersebut dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat yang berwenang dan penggunaannya bukan untuk warga sipil atau masyarakat umum.
Maka dari itu, plat khusus ini memang identik dengan penggunaan para pejabat pemerintahan, baik sipil atau militer, sehingga pemakaiannya pun tak bisa sembarangan dan diatur dengan ketentuan hukum.
Dilansir dari Auto2000, Kamis (20/10/2022), selain digunakan untuk melambangkan daerah tempat kendaraan terdaftar, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau plat nomor juga selalu digunakan untuk menandakan jenis kendaraan.
Berdasarkan laman Hukum Online, menurut Pasal 1 angka 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas didefinisikan:
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda berbentuk plat, yang dipasang pada kendaraan bermotor, berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berisikan nomor registrasi dan masa berlaku yang diterbitkan oleh Polri dengan spesifikasi teknis tertentu."
Kendaraan dinas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan dan pengguna diberikan TNKB rahasia, yaitu yang digunakan oleh petugas:
- Intelijen TNI
- Intelijen Polri
- Intelijen Kejaksaan
- Badan Intelijen Negara, dan
- Penyidik/Penyelidik.
Sementara itu, kendaraan dinas yang diberikan TNKB khusus yaitu yang digunakan pejabat TNI, Polri dan Instansi Pemerintahan, yang dapat diberikan kepada eselon I, eselon II dan eselon III.
Plat RF punya beberapa variasi, nih Kawula Muda. Tiap jenisnya mewakili instansi yang berbeda.
Berikut jenis plat RF dari TNKB:
- RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian)
- RFO, RFH, dan RFQ adalah untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan)
- RFP adalah Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- RFD adalah kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
- RFL adalah kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Laut (AL), dan
- RFU adalah kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU).
Plat RF hanya memiliki masa aktif selama setahun saja, dan diawali dengan angka 1 atau 2 serta 4 digit. Apabila ada plat RF yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan hanya memiliki 3 atau 2 digit serta masa aktif platnya 5 tahun, berarti plat tersebut adalah plat nomor pribadi atau warga biasa yang dipesan khusus.
Mereka yang memakai plat RF tidak sembarang orang. Ada ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Walau demikian, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas enggak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama, ya Kawula Muda. Mereka juga tidak boleh salahgunakan plat tersebut.
Jika hal itu terjadi, pejabat penerbit rekomendasi berwenang mencabut dan membatalkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.
Semoga bermanfaat, ya!