Kawula Muda, tahukah kamu, ini bukan pertama kalinya Apple digugat, loh.
Pengawas kompetisi pasar Italia, AGCM, menjatuhkan sanksi denda sebesar 10 juta euro atau sekitar Rp 169 miliar dengan alasan menerapkan praktik komersial yang "agresif dan menyesatkan" kepada Apple.
Sanksi tersebut diberikan kepada Apple karena dianggap membuat klaim menyesatkan soal daya tahan iPhone terhadap air. Dalam materi iklan produknya, Apple mengklaim bahwa iPhone 8 hingga iPhone 11 tahan air di kedalaman empat meter hingga 30 menit.
ACGM berpendapat Apple tidak memberikan bukti yang jelas terkait klaim tersebut. Apple juga tidak memberikan klarifikasi bahwa klaim ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu.
AGCM menjelaskan bahwa klaim "tahan air" hanya dapat dibuktikan apabila smartphone itu "dicelupkan" ke dalam air yang kebersihannya terjaga, seperti air higienis yang dikontrol oleh mesin laboratorium.
Air dengan tingkat kebersihan semacam itu dianggap tidak sesuai dengan di dunia nyata, di mana bisa lebih kotor dan telah tercampur materi lainnya.
AGCM juga menuduh Apple kurang memberi paparan informasi yang tidak jelas terkait garansi kerusakan. Karena garansi yang diberikan Apple untuk produk iPhone tidak termasuk kerusakan akibat air.
Hingga saat ini, Apple menolak berkomentar.
Sebelumnya, Apple juga didenda 113 juta dolar AS atau setara Rp 1,65 triliun oleh pengadilan negara bagian Amerika Serikat (AS) dalam kasus sengaja membuat iPhone lemot.
Pada 2017, Apple merilis update software baru yang membuat kinerja iPhone lawas menjadi lambat. Apple merilis update ini untuk menutupi performa baterai yang kian menurun tapi tidak menjelaskannya ke pengguna.
"Raksasa teknologi harusnya berhenti memanipulasi penggunanya. (Apple) harusnya lebih terbuka soal produk yang digunakan pelanggan," ujar Jaksa Agung negara bagian Arizona, Mark Brnovich, seperti dikutip dari The Washington Post.