Kawula Muda, mulai April nanti, lo nggak perlu ribet-ribet lagi datang ke Satpas kalo mau perpanjang SIM!
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan via ponsel dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Aplikasi Sinar sejatinya merupakan salah satu program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prambowo. Aplikasi tersebut dijadwalkan rilis pada 12 April 2021 dan akan dapat diunduh di perangkat Android serta iOS.
“Aplikasi Sinar berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store,” ungkap Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar Jati, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Jati, aplikasi ini akan mampu mengakomodasi pembuatan dan perpanjangan SIM secara online sehingga masyarakat dapat melakukannya di mana saja. Adapun, layanan yang nantinya dapat dilakukan secara online adalah layanan uji teori SIM, layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-Ppsi, serta layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
“Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online pemohon tidak perlu hadir ke Satpas,” ujar Jati.
Meski demikian, Jati menjelaskan bahwa kehadiran pemohon masih diperlukan saat hendak melakukan ujian praktik untuk pembuatan SIM baru. Hal ini hanya akan dilakukan ketika pemohon telah memenuhi persyaratan dalam registrasi online.
Berikut merupakan langkah-langkah pemanfaatan aplikasi Sinar untuk membuat SIM baru/
Sementara itu, prosedur perpanjangan SIM dapat dilakukan sepenuhnya melalui aplikasi dengan tahapan-tahapan sebagai berikut.