Aplikasi PeduliLindungi Muncul Warna Hijau, Oranye, atau Merah Setelah Dipindai? Ini Dia Artinya

Hai Kawula Muda, jangan lupa segera unduh aplikasi PeduliLindungi ya.

Aplikasi PeduliLindungi. (Dok, PEDULILINDUNGI)
Wed, 01 Sep 2021

Sejak beberapa waktu belakangan, pemerintah telah menerapkan kewajiban masyarakat memiliki aplikasi PeduliLindungi untuk dapat beraktivitas di tempat umum.

Penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk menelusuri dan mencegah penyebaran Covid-19 di ruang publik.

Selain berfungsi untuk melakukan skrining, Peduli Lindungi dapat mengecek status vaksinasi, hasil tes Covid-19 hingga kontak erat pengunjung.

“Aplikasi ini bertujuan dalam nenerapkan tracking, tracing, fencing. Jadi, kami berinovasi menyediakan dan mengintegrasikan teknologi digital untuk memerangi Covid-19 secara nasional,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulis, Senin (30/8/2021).

Dalam aplikasi PeduliLindungi terdapat Fitur Safe Entrance atau check in yang telah diterapkan di ratusan tempat mulai dari mal, fasilitas olahraga, stasun, terminal, hingga perkantoran. Sebelum memasuki era tersebut, pengunjung perlu memindai (scan) QR code.

Arti warna pada aplikasi PeduliLindungi setelah dipindai. (DETIK.COM)

Setelah dipindai, nantinya akan muncul informasi disertai barcode yang ditandai dengan warna hijau, oranye, atau merah. Adapun ketiga warna ini memiliki arti tersendiri.

Hijau

Jika pada aplikasi muncul warna hijau, ini menunjukkan pengunjung diperbolehkan beraktivitas di ruang publik yang dikunjunginya.

“Warna hijau menandakan kita bisa melanjutkan aktivitas dalam ruang publik,” tulis keterangan resmi Satgas Covid-19 dikutip dari laman covid.go.id.

Oranye

Bagi yang muncul warna oranye, itu menandakan pengunjung diizinkan masuk dengan kebijakan terentu.

Merah

Namun, jika warna merah muncul, itu artinya pengunjung tidak dapat masuk ke area publik tertentu.

“Warna oranye berarti kita diizinkan masuk dengan menyesuaikan kebijakan pengelola tempat. Warna merah menunjukkan kita tidak dapat memasuki area publik dan sangat diimbau untuk segera vaksinasi Covid-19,” papar keterangan resmi di laman covid.go.id lagi.

Berita Lainnya