Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Wajib di 6 Sektor Ini

Kawula Muda, sudah download aplikasinya?

Aplikasi PeduliLindungi. (Dok. ANTARA)
Wed, 08 Sep 2021

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi semakin diperluas. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan terdapat 6 sektor yang menjadi fokus pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi, yakni:

1. Perdagangan (pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pasar tradisional)

2. Transportasi (darat, laut, udara)

3. Pariwisata (hotel, restoran, event/pertunjukan)

4. Kantor/pabrik (pemerintah, swasta, bank, pabrik besar, UMKM/IRT)

5. Keagamaan (masjid, gereja, wihara, pura, kegiatan keagamaan)

6. Pendidikan (PAUD, SD, SMP/SMA, perguruan tinggi)

Hal itu dikarenakan kegunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai bukti vaksin serta proses skrining sebelum mengakses fasilitas publik.

Proses scan barcode lewat aplikasi PeduliLIndungi (Dok. ITDC)

 

Pelaksana tugas Kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya turut mengatakan pihaknya tengah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi tersebut kepada pelaku usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, hingga warung. 

"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe," kata Gumilar, Selasa (7/9/2021) dikutip dari liputan6.com

Aplikasi PeduliLindungi berhasil mengidentifikasi 1.625 pengunjung yang ingin masuk ke pusat belanja dan memiliki barcode hitam. Barcode hitam pada aplikasi PeduliLindungi menandakan bahwa pengguna aplikasi tersebut terkonfirmasi positif Covid-19 atau memiliki riwayat kontak erat dengan pasien Covid-19.

Berita Lainnya