Simak baik-baik ya, Kawula Muda!
Masih banyak yang bingung soal gimana cara ngambil motor atau mobil yang pernah terlibat kecelakaan dan dijadikan barang bukti di kantor polisi.
Kebingungan ini makin rame dibahas setelah ada salah satu warganet lewat akun @cat**** pada Kamis (5/12/2024) nanya soal polisi yang katanya minta uang buat ambil motor korban kecelakaan.
Cuitan itu langsung dapet respon dari beberapa warganet lain yang juga ngalamin hal serupa, yaitu dimintai uang pas mau ambil kendaraan mereka di kantor polisi. Tapi, bener nggak sih proses pengambilan kendaraan korban kecelakaan harus bayar?
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, Kompol Idrus Madaris, jawabannya jelas yaitu nggak ada biaya sama sekali.
“Pengambilan barang bukti kecelakaan itu gratis,” kata Kompol Idrus, seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (14/12/2024).
Kecuali barang itu dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau masih diperlukan buat kasus lain.
Intinya, pengambilan kendaraan bekas kecelakaan itu gratis dan sudah diatur secara hukum, Kawula Muda.
Tapi, tetep harus ikuti prosedur yang ada, termasuk nunjukin bukti kepemilikan dan dokumen resmi kendaraan.
Nah jadi bagaimana mengambil kendaraan korban kecelakaan di pengadilan? Berikut syarat dan prosedurnya:
Dokumen dari jaksa penuntut umum, seperti:
- Petikan putusan pengadilan P-48 atau surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan
- Berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA-17)
Dokumen dari pemilik atau penerima barang bukti, berupa:
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau kartu identitas lain
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), surat keterangan keuangan, atau surat pernyataan BPKB
- Fotokopi STNK atau surat kehilangan yang dikeluarkan kepolisian
Surat kuasa bermeterai Rp 10.000 jika pengambilan dilakukan oleh pihak selain pemilik kendaraan.
Proses penyelesaian kecelakaan melalui pendekatan restorative justice melibatkan pembuatan dan penandatanganan surat perjanjian, kesepakatan, atau pernyataan terkait penyelesaian tersebut.
Selanjutnya, surat diserahkan ke kantor polisi tempat kendaraan korban diamankan.
Polisi bertanggung jawab mengurus proses pengembalian kendaraan, yang bisa diambil setelah mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian.