Apa Saja Hal yang Dibolehkan dan Larangan saat Mencoblos di TPS?

Udah siap nyoblos besok, Kawula Muda?

Ilustrasi hal yang dibolehkan dan larangan saat mencoblos di TPS (MI/Usman Iskandar)
Tue, 13 Feb 2024


Pemilu 2024 tinggal menghitung jam aja nih, Kawula Muda.

Buat lo yang udah punya hak pilih siapin berkas-berkas yang dibutuhkan sebelum mencoblos, dan tentunya pastikan pilihan lo gak salah ya, Kawula Muda.

Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), lo harus tau dulu step by step-nya, serta apa yang boleh dan larangnya.

Berikut hal-hal yang dibolehkan dan dilarang saat mencoblos di TPS:

Hal yang Boleh Dilakukan di TPS

1. Datang Tepat Waktu

Ilustrasi datang ke TPS tepat waktu (Unsplash)

Buat lo yang diberi jatah libur untuk mencoblos bukan berarti bisa santai-santai begitu aja ya, Kawula Muda.

Lo harus datang tepat waktu, karena Pemilu 2024 akan mulai dibuka pukul 07.00 pagi dan ditutup pukul 13.00 siang. Karena itu, pemilih harus datang tepat waktu agar tidak kehilangan hak pilih karena waktu pemungutan suara sudah habis.

2. Sabar Menunggu Antrean

Ilustrasi menunggu antrean di TPS (Unsplash)

Setelah datang ke TPS dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, lo tetap harus nunggu giliran buat dipanggil ya, Kawula Muda.

Karena sesuai dalam Pasal 25 PKPU 25/2023 Ayat (2), bahwa Ketua KPPS diminta mendahulukan pemilih penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lanjut usia atas persetujuan pemilih yang seharusnya mendapatkan giliran sesuai nomor urut kehadiran pemilih tersebut.

3. Periksa Surat Suara yang Diberikan

Ilustrasi jenis surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Sebelum masuk ke bilik suara, lo bakal diberikan surat suara setidaknya 5 jenis surat suara, Kawula Muda. Diantaranya untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kalo lo merupakan pemilih pindahan dari TPS asal, jumlah surat suara yang lo terima mungkin akan lebih sedikit, Kawula Muda, karena lo cuma bisa memilih anggota parlemen di provinsi atau kabupaten/kota tempat nama lo terdaftar.

Satu hal yang pasti, sebelum memasuki bilik suara periksa dahulu surat suara yang diberikan petugas, karena sesuai dengan Pasal 26 PKPU 25/2023 Ayat (1), seluruh pemilih diminta untuk memeriksa kondisinya lagi. Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak, lo boleh meminta surat suara pengganti.

Surat suara pengganti ini juga bisa diminta jika lo keliru saat mencoblos. Surat suara yang salah atau rusak itu nantinya akan dicatat dalam berita acara dan tidak akan dihitung.

4. Coblos Surat Suara dengan Tepat

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Selain harus tepat memilih calon pilihan lo, lo juga harus tepat saat mencoblos ya, Kawula Muda.

Coblos di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon. Hal ini berlaku untuk masing-masing surat suara, cukup mencoblos satu kali saja. Surat suara yang dicoblos di lebih dari satu kandidat tidak akan dihitung sebagai suara sah. Hal tersebut juga berlaku jika lupa dan tidak mencoblos siapapun meski sudah masuk TPS, maka surat suara itu akan dihitung tidak sah.

5. Celupkan Jari ke Tinta Ungu

Ilustrasi celupkan jari ke tinta ungu (TEMPO/Yosep Arkian)

Setelah selesai mencoblos, lo harus mencelupkan salah satu jari lo ke tinta ungu ya, Kawula Muda.

Mencelupkan jari ke tinta ungu menandakan lo turut berpartisipasi dalam Pemilu, juga mengantisipasi agar pemilih tidak double vote atau memanfaatkan undangan orang lain untuk kembali memilih.

Hal yang Dilarang Dilakukan di TPS

1. Merekam atau Memotret

Ilustrasi memotret dan merekam di bilik suara (Detik.com/Rifkianto Nugroho)

Meskipun OOTD lo lagi keren, lo tetap gak boleh selfie di bilik suara ya, Kawula Muda.

Karena ada larangan untuk dokumentasi hak pilih di bilik suara, yang tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Jika lo melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500, yang berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

2. Corat-coret atau Merobek Surat Suara

Ilustrasi mencoret dan merobek surat suara (ANTARA FOTO/ANDREAS FITRI ATMOKO)

Buat lo yang jago menggambar, dan sering resah melihat visual yang gak cocok sama selera lo. Tetap tahan hasrat lo itu ya, Kawula Muda.

Karena saat mencoblos, pemilih dilarang untuk mencoret-coret atau merobek surat suara, hal ini dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

Dalam Pasal 28 PKPU 25/2023 Ayat (1), disebutkan "Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara".

3. Menamatkan Series

Ilustrasi menonton series (Unsplash)

Gak banyak hal bisa lo lakuin di bilik suara ya, Kawula Muda, termasuk menamatkan series.

Meskipun series favorit lo lagi update episode baru, lo tetap tidak diperkenankan untuk menamatkannya saat di bilik suara ya, Kawula Muda.

Karena tentu saja akan membuat antrean jadi lebih lama, dan bisa bikin lo diamuk warga.

Jadi selesaikan dulu hak pilih lo di TPS, baru lo bisa tamatin series sambil chill menikmati hari libur.

4. Menyelesaikan Deadline Kerja

Ilustrasi Lembur Kerja (UNSPLAHS/avi richards)

Pemerintah sudah memutuskan hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan buat lo yang masih kerja berhak mendapatkan upah lembur, Kawula Muda.

Bisa jadi, alasan pemerintah menjadikan hari Pemilu sebagai hari libur nasional biar kita bisa fokus memilih, Kawula Muda, atau sebagai antisipasi, barangkali ada yang nekat bawa laptop ke TPS.

Lagipula, mencoblos itu sebentar kok, Kawula Muda. Lo bisa menyelesaikan deadline pekerjaan lo setelah nyoblos nanti.

5. Karaoke

Daftar rekomendasi lagu untuk karaoke bersama teman, dari lagu Indonesia hingga barat (FREEPIK)

Meski bilik suara jadi salah satu tempat private, lo tetap tidak boleh melakukan hal-hal yang tidak perlu saat di bilik suara, termasuk berkaraoke.

Karaoke memang bisa melepaskan stres, tetapi bukan berarti harus dilakukan di bilik suara ya, Kawula Muda.

Saat memasuki bilik suara, lo hanya dibolehkan untuk melakukan pencoblosan di surat suara. Tapi buat lo yang tetep pengen sing a long karaokean, mending nonton konser aja, karena Prambors lagi bagi-bagi tiket konser banyak, cek di sini.

Itulah hal-hal yang boleh dan dilarang saat di TPS, Kawula Muda. Jangan lupa gunakan hak pilih lo dengan bijak, dan datang ke TPS besok.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya