Kalau menurut kamu bagaimana, Kawula Muda?
Kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina terus menjadi sorotan warganet Indonesia. Salah satu persoalan yang menjadi bahan perbincangan warganet adalah vonis hukum yang djatuhkan untuk Rachel Vennya.
Setelah terbukti menyuap anggota Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19, Rachel divonis empat bulan penjara dan masa percobaan delapan bulan. Artinya, apabila Rachel tidak melakukan tindak pidana dalam dalam delapan bulan, maka ia tidak perlu menjalani hukuman penjara.
Namun, alasan vonis yang dinilai ‘ringan’ tersebut rupanya menuai pro dan kontra netizen. Alasan yang dimaksud adalah pertimbangan hakim yang menilai Rachel berkelakuan baik karena tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama jalannya persidangan.
"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, seperti diberitakan Kompas.com, Minggu (12/12/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Guru Besar Hukum Pidana dan pengajar Program Pascasarjana Bidang Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji, mengatakan bersikap baik maupun sopan memang dapat memengaruhi keputusan vonis.
Menurut Indriyanto, hal tersebut sesuai dengan perspektif justitia court bahwa sikap baik seperti jujur, sopan, dan tidak berbelit-belit menjadi pertimbangan penentuan pemberatan atau peringanan hukuman yang merupakan otoritas hakim.
Hal itu juga tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 197 ayat 1 yang mengatur tentang hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan hukuman terdakwa.