Semua orang harus tahu edukasi tentang revenge porn, Kawula Muda!
Berdasarkan laporan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada tahun 2022, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan di internet 6 kali lebih banyak dibandingkan KDRT.
Jumlah yang mengkhawatirkan ini diketahui disumbang oleh kasus revenge porn yang cukup besar di Indonesia.
Kawula Muda mungkin pernah mendengar atau membaca istilah revenge porn. Istilah yang sedang ramai dibicarakan saat ini merupakan aksi kejahatan digital yang seharusnya tidak terjadi.
Di bawah ini, Tim Prambors akan merangkum pengertian, dampak, dan juga hukum revenge porn di Indonesia. Tidak hanya itu, terdapat juga informasi mengenai pengaduan kasus revenge porn di Indonesia.
Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan menyebut jika revenge porn adalah penyebaran konten yang merusak reputasi secara digital dengan motif balas dendam.
Revenge porn adalah penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan orang yang ada di dalam foto atau video tersebut sebagai wujud kecemburuan, balas dendam, maupun rasa tidak terima.
Penyebaran foto atau video pornografi ini umumnya disertai dengan ancaman. Tujuannya untuk mempermalukan, melecehkan, mengintimidasi, hingga menyuap.
Saat ini, revenge porn tidak hanya dilakukan oleh orang-orang terdekat, sebab beberapa pelaku kasus revenge porn bisa dilakukan oleh hacker atau peretas yang mencuri data korban.
Kawula Muda, pernah dengar ungkapan jika sesuatu yang lo unggah atau berada di dunia digital tidak dapat dihapus dan selalu memiliki jejak?
Secara mengerikan, revenge porn memiliki dampak yang sangat besar bagi korban, baik secara fisik maupun mental.
Berikut dampak revenge porn:
1. Mengalami gangguan kecemasan, depresi, hingga gangguan tidur
2. Korban revenge porn juga mudah kaget, kebingungan, mengalami mimpi buruk, dan dihantui rasa takut bahkan jika video atau foto tidak benar-benar disebarkan
3. Merasa bersalah, mengalami post-traumatic stress disorder (PTSD)
Meski revenge porn bisa juga dialami oleh laki-laki, penelitian Cyber Civil Right menunjukkan jika respons yang didapat perempuan lebih menyudutkan.
Tidak hanya karena konsekuensi sosial dan budaya pada masyarakat yang mungkin masih membandingkan tingkah laku perempuan dan laki-laki, komentar menyudutkan cenderung datang kepada perempuan sebagai kesalahan yang tidak ia lakukan.
Korban revenge porn akan melakukan isolasi atau menarik diri. Bahkan, korban revenge porn mungkin kehilangan mata pencaharian, sebab dokumentasi pribadinya disebar oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Saat ini, Indonesia memiliki Undang-Undang yang melindungi korban revenge porn, Kawula Muda.
Korban revenge porn dilindungi oleh Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 UU TPKS yang mengatur tentang kekerasan seksual berbasis elektronik, melansir Kompas. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.
Tidak hanya itu, hukum revenge porn juga tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi yang melarang menyediakan dan menyebarluaskan konten berisi pornografi.
Pada bagian lanjutan, Pasal 9 juga disebutkan secara jelas larangan menjadikan seseorang sebagai objek pornografi. Seperti yang dilansir IDN dari Hukum Online, layaknya merekam dan memproduksi pornografi, pelaku penggandaan dan penyebarluasan pornografi pun dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 29 UU Pornografi.
Ancaman hukumannya yakni pidana penjara minimal 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan maksimal Rp 6 miliar.
Selain Undang-Undang Pornografi, pelaku revenge porn juga dapat dikenakan pasal Undang-Undang ITE. Alasannya, mereka menyebarkan konten pornografi melalui internet. Jika demikian, maka pelaku dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Perlu dicatat, pasal-pasal di atas baru untuk membuat dan menyebarkannya, loh! Jika diikuti ancaman, pelaku bisa dikenakan pasal berlapis dengan hukuman tambahan hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 300 juta.
Melansir Women’s Media Center, revenge porn bukanlah satu-satunya bentuk kekerasan seksual online. Terdapat tindakan kekerasan seksual online lain yang harus lo ketahui:
1. Revenge Porn
2. Komentar bernuansa seksual dan hinaan berbasis gender
3. Grooming (merayu) melalui chat
4. Objektifikasi Seksual
5. Menguntit atau pengawasan seksual
6. Pornografi tanpa persetujuan
Kawula Muda, hubungi LBH APIK di nomor 021-87797289 atau Komnas Perempuan di Hotline 24 jam SAPA 129, nomor telepon 021-129 dan nomor WhatsApp 08111-129-129 bila lo atau kerabat lo membutuhkan bantuan terkait kasus revenge porn atau kasus kekerasan seksual online lainnya.
Jika sulit mengakses telepon, hubungi kontak darurat melalui media sosial ya, Kawula Muda.
Semoga, tidak ada lagi kasus revenge porn di Indonesia ya, Kawula Muda.
Selain tidak dibenarkan secara norma dan hukum, lo juga harus waspada dengan mengenal red flag saat mengenal seseorang. Sebab, dengan mengetahui red flag seseorang sejak awal, lo bisa mencegah hal-hal yang tidak lo inginkan.
Kenali tanda red flag dalam hubungan di sini.