Jangan ditiru!
Ramai di media sosial dengan beredarnya video yang memperlihatkan berbagai kasus dampak negatif dari lomba atau parade sound system, salah satunya berdampak pada rumah warga yang roboh akibat getaran hebat dari sound system.
Sebenarnya, apa itu parade sound system yang memperlombakan suara dengan getaran tingkat tinggi dan sianggap sering 'merusak' fasilitas sekitar?
Melansir dari Republika, parade sound system yang kontroversial belakang ini terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu, diketahui merupakan 'perayaan' yang melibatkan berbagai sound system dan peralatan audio lainnya untuk menghasilkan musik berkualitas tinggi.
Awalnya acara tersebut hanya digelar di Malang, namun kini diketahui telah menyebar ke berbagai ke daerah-daerah di Jawa Timur. Biasanya parade ini berlangsung dari Agustus hingga September.
Meski sering kali disambut oleh warga dengan senang, namun, parade sound system ini tak lepas dari menuai sorotan dan kontroversi.
Baru-baru ini, getaran suara keras dari parade sound system berdampak pada robohnya rumah warga. Kejadian ini viral di sosial media dan diunggah pada akun Instagram @mood.jakarta.
"Viral sebuah rumah roboh karena getaran suara SOUND SYSTEM BATTLE. Video diunggah oleh akun Twitter @heraloebss. Sejauh ini, ini yang paling tragis dalam sejarah karnaval sound system," tulis dalam keterangan unggahan.
Diketahui, rumah warga yang roboh itu juga dari pengaruh bahan bangunan rumah, yang terbuat dari gedhek atau dinding bambu yang dibentuk dengan teknik menganyam, sehingga rumah warga berjenis gedhek tersebut mampu roboh akibat getaran yang hebat dari parade sound system.
Tidak hanya itu, sebelumnya pernah dikabarkan bagaimana penyelenggara parade sound system merusak pagar jembatan menggunakan palu besar agar truk pengangkut sound system dapat melintas, kejadian tersebut terjadi di Desa Kasri, Bululawang, Kabupaten Malang.
Bahkan pohon-pohon pun juga terdampak parade sound system itu dengan penebangan massal.
Meski begitu, fasilitas umum dan pribadi yang rusak diklaim diganti atau diperbaiki oleh pihak penyelenggara. Namun, hal ini belum cukup membuat warga terasa nyaman karena suara sound system masih terdengar sangat menggelegar.
Dilansir dari Humas Polri, Kapolsek Randuagung, Iptu Darmanto sudah memberikan imbau kepada panitia maupun peserta lomba parade sound system di lapangan Gedangmas, Kecamatan Randuagung pada Minggu, (18/06/2023) dengan jelas dan tegas.
"Kami memberikan imbauan kepada panitia bersama peserta lomba mendukung tugas Polri untuk menciptakan wilayah agar aman dan kondusif begitu juga dengan petugas parkir, agar dalam pelaksanaan hiburan Cek Sound Sistem semua penonton wajib menjaga keamanan dan ketertiban sampai berakhirnya acara tersebut,” ucap Darmanto.
Darmanto juga berharap dengan adanya imbauan tersebut warga dapat mematuhi sehingga kegiatan parade sound system dapat berjalan aman kondusif dan tidak terjadi perkelahian antar penonton.
"Petugas Patroli memberikan warga untuk mengikuti cek sound dengan rasa aman,” ucap Darmanto.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga suda mengeluarkan Surat Edaran (SE) sejak 30 Agustus 2023, yang mengatur penyelenggaraan parade sound system. Peraturan tersebut sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang berisikan sebagai berikut.
1. Kegiatan ini harus mendapatkan izin tertulis dari Polres/Polsek setempat
2. Dilarang melanggar norma kesusilaan dan mengandung unsur pornografi
3. Dilarang mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
4. Dilarang disertai dengan kegiatan minum-minuman keras atau barang terlarang lainnya, membawa senjata tajam, dan praktik perjudian
5. Dilarang menggunakan sistem pengeras suara/sound system dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel yang dapat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan atau konstruksi bangunan
6. Kegiatan penggunaan Sound System maksimal hingga pukul 23.00 WIB
7. Panitia pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non-material yang timbul akibat kegiatan tersebut
8. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenai sanksi seperti teguran, peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penyitaan benda dan kendaraan, hingga denda administratif oleh pejabat yang mengeluarkan izin.
Dilansir dari Detik, Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan Polres Malang juga tidak melarang adanya cek sound. Namun dalam memberikan izin, pihaknya akan mengacu pada surat edaran tersebut.
"Dalam pelaksanaan (cek sound) harus mengindahkan beberapa aspek. Kemudian apabila menyalahi aturan. Maka, penindakan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Muspika, Polsek, Koramil dan Satpol PP dalam rangka pemeliharaan kamtibmas," ujar Taufik.