Kawula Muda! Sudah nyiapin apa aja buat MPLS?
Saat ini, para siswa-siswi sekolah akan kembali masuk sekolah menandai dimulainya tahun ajaran baru. Sebagian masyarakat tentu sudah tidak asing dengan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah).
Kegiatan yang biasa dilangsungkan saat tahun ajaran baru ini merupakan kegiatan peserta didik baru saat pertama masuk sekolah pada awal tahun ajaran baru. MPLS biasanya dimulai saat tingkat 1 SD, SMP, dan SMA/SMK/sederajat.
Sebelumnya, Kawula Muda mungkin familiar dengan Masa Orientasi Sekolah atau MOS. Namun, sejak tahun ajaran 2016 melalui Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru, istilah MOS diganti menjadi dengan MPLS, Kawula Muda.
MPLS adalah kegiatan seputar pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, pembinaan awal kultur sekolah, dan cara belajar, Kawula Muda.
Tidak hanya menjadi kesempatan pertama untuk mengenal lingkungan sekolah yang baru, MPLS juga akan mengenalkan siswa kepada kakak kelas, guru, dan tenaga kependidikan lainnya, Kawula Muda.
MPLS juga akan mengajarkan siswa mengenai kegiatan rutin sekolah, norma, budaya, dan juga tata tertib sekolah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) sendiri sudah mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 untuk mengatur tata cara pelaksanaan MPLS, Kawula Muda.
Dalam masa MPLS ini, sekolah harus menyediakan kegiatan yang bersifat edukatif dan menyenangkan.
Biasanya, MPLS akan mengharuskan siswa untuk mengenal dan memahami wawasan tentang sekolah, pendidikan karakter, dan pengenalan budaya lokal sekolah.
Para siswa juga akan dikenalkan cara belajar yang efektif sesuai dengan budaya sekolah masing-masing, loh.
Tidak hanya itu, di akhir masa MPLS, OSIS, UKS, ekstrakurikuler, kepramukaan, olahraga, seni, pengembangan diri, dan lain sebagainya akan dikenalkan kepada siswa atau peserta didik baru.
Hal ini bertujuan untuk membantu siswa baru memilih kegiatan mana yang dapat membantu pengembangan dirinya, Kawula Muda.
Kegiatan MPLS sendiri biasanya diadakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal pelajaran, Kawula Muda.
Adapun, Kemendikbud memberikan beberapa larangan terhadap kegiatan MPLS yang harus diperhatikan oleh sekolah. Jika pihak sekolah melanggar batasan ini, terdapat sanksi yang harus diterima oleh pihak sekolah.
1. Menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah, tidak menggunakan atribut di luar atribut resmi sekolah
2. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, atau yang tidak mendidik
3. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran peserta didik
4. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
5. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
6. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
7. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Sebagai catatan, perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan MPLS hanya menjadi hak guru, Kawula Muda.
Adapun, berikut manfaat MPLS yang harus lo ketahui sebagai siswa baru di sekolah.
1. Mengenal potensi siswa baru
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif bagi siswa baru
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain, kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat, dan mewujudkan siswa memiliki etos kerja dan semangat gotong royong.