Goyangan sering banget lewat di FYP TikTok lo, engga sih?
Media sosial TikTok menampilkan beberapa tarian atau joget dengan menggunakan lagu-lagu remix dan kerap diikuti oleh masyarakat, salah satunya yang viral ialah goyang Pargoy.
Sebenarnya, asal dari joget ini masih belum jelas. Berdasarkan dari banyak sumber, sebagian berpendapat goyangan ini berasal dari daerah Sumatera.
Melansir dari laman CNN Indonesia, Jumat (02/12/2022), para remaja di sana menggunakan istilah Pargoy diiringi musik DJ. Nama "Pargoy" sendiri disebut kepanjangan dari "partai goyang".
Mereka melakukan goyang pargoy saat ada acara-acara musik, seperti pentas dengan lagu remix. Goyangannya pun juga banyak variasinya, Kawula Muda. Para remaja biasanya menikmati dan mengikuti irama musik yang dibawa.
Namun, seiring berjalannya waktu dan joget Pargoy semakin banyak dilakukan para muda-mudi, banyak yang berjoget goyang gergaji ala Dewi Perssik seperti memaju mundurkan panggul sambil tangan bergerak seperti gergaji.
Joget Pargoy, yang berawal dari desa ke desa, dari komunitas ke komunitas, semakin luas sampai ke penikmat musik remix.
Pada 2021, TikTok dibanjiri oleh penggunanya yang menjogetkan goyang pargoy. Aksi mereka sering masuk ke jajaran video For Your Page (FYP) TikTok.
Bahkan, ada masyarakat yang kecanduan atau sering goyang Pargoy, nih Kawula Muda. Disebut Sindrom Pargoy, seseorang goyang Pargoy tanpa henti, bahkan bisa terbawa sampai tidur, seperti dalam laman Suara.com.
Istilah Pargoy juga semakin ramai usai Bonge yang mengucap kata Pargoy saat Citayam Fashion Week beberapa bulan lalu. Hal ini bermula ketika Bonge diwawancarai alasan menyukai sang kekasih, Kurma.
"Kenapa kamu suka Kurma?"
"Karena di suka Pargoy," jawab Bonge.
Goyang Pargoy juga masuk ke kawasan Jember, Jawa Timur, nih Kawula Muda. Fenomena ini ditemukan dalam acara Parade Sound System dan acara lain di Kabupaten Jember yang bisa menimbulkan adanya goyang Pargoy oleh remaja.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember pun resmi memberikan pernyataan bahwa joget Pargoy adalah haram. Fatwa tersebut ada dalam Tausiah Komis Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget 'Pargoy' di Kabupaten Jember.
"Kalau urusan goyang apa namanya goyang pargoy, yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan berahi karena tontonannya sudah jelas haramnya. Cuma, MUI Jawa Timur memang menguatkan kembali agar umat masyarakat ini menyadari bahwa ini hal yang tidak baik," kata Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, mengutip laman Detik.
"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Kominfo, DKI, atau melalui majelis-majelis ulama, kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat, pada masyarakat, ini yang baik, ini yang nggak baik, ini halal dan ini haram," lanjutnya.