Selain PNS dapat gaji ke-13, ASN juga mendapatkan gaji ke-13
Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menerima gaji ke-13 mulai hari Senin (5/6/2023).
Gaji ke-13 untuk ASN sudah membaik pasca pandemi Covid-19. Pemberian gaji ke-13 ini bertujuan untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru. Diharapkan mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anaknya.
Sementara itu, melansir Kompas, PP Nomor 19 tahun 2016 menyebutkan bahwa gaji ke-13 adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.
Supaya lo paham, berikut penjelasan tentang gaji ke-13 PNS dan ASN yang sudah Prambors rangkum dari berbagai sumber:
Ketentuan pembayaran gaji ke-13 PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintahan (PP) No. 15 Tahun 2023. Sesuai dengan Pasal 6 Ayat 1 PP, tentang tunjangan hari raya dan gaji ke-13, yang anggarannya tersebut bersumber dari APBN, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Sebesar 50% tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, dan/atau kelas jabatan.
Pada ayat 2 pasal tersebut juga disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Penghasilan tambahan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Penerima gaji ke-13 terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat. Gaji pokok pada PNS, sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
IA : Rp 1.560.800-2.335.800
IB : Rp 1.704.500-2.472.900
IC : Rp 1.776.600-2.577.500
ID : Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II
IIA : Rp 2.022.200 - 3.373.600
IIB : Rp 2.208.400 - 3.516.300
IIC : Rp 2.301.800 - 3.665.000
IID : Rp 2.399.200 - 3.820.000
Gaji PNS Golongan III
IIIA : Rp 2.579.400-4.236.400
IIIB : Rp 2.688.500-4.415.600
IIIC : Rp 2.802.300-4.602.400
IIID : Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
IVA : Rp 3.044.300-5.000.000
IVB : Rp 3.173.100-5.211.500
IVC : Rp 3.307.300-5.431.900
IVD : Rp 3.447.200-5.661.700
IVE : Rp 3.593.100-5.901.200
Akan tetapi, sebagian informasi ada pula yang tidak termasuk ke dalam kategori penerima gaji ke-13. Merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena, berada dalam kondisi sebagai berikut:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Informasi pencairan gaji ke-13, disampaikan oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DjPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.
Dikutip dari detikcom, Tri Budhianto mengungkapkan, “Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, tanggal 1 – 4 kan Libur”, pada hari Jumat (26/5/2023).