Kita-kita aja susah bang ngajuin cuti kantor.
Eksekutor pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E ternyata sudah keluar dari penjara karena mendapat cuti bersyarat.
Diketahui, Richard sudah keluar dari penjara sejak 4 Agustus 2023 dan mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan 31 Januari 2024.
Bahkan, menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti, status Richard Eliezer kini sudah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
Mengapa Richard Eliezer bisa keluar penjara? Bagaimana layanan cuti bersyarat untuk narapidana? Simak penjelasannya di bawah ini.
Cuti bersyarat adalah proses pembinaan di luar Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana, Kawula Muda. Cuti bersyarat sendiri dapat diberikan kepada narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 3 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Adapun, syarat cuti bersyarat adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Sebagai informasi, Richard divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Melansir Detik, Richard divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer sendiri berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 114 adalah selama 6 bulan.
"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ucap Rika melansir Detik pada Rabu, (09/08/2023).
Setelah melakukan cuti selama 5 bulan, Richard akan bebas murni, Kawula Muda.
Melansir laman Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, selain beberapa persyaratan di atas, ada beberapa persyaratan lain untuk mendapatkan layanan cuti bersyarat seperti yang dilakukan oleh Richard Eliezer, Kawula Muda.
1. Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti;
2. Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
a. Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
b. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
3. Surat keterangan telah mengikuti program diradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme;
4. salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
5. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment risiko dan assessment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
6. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
7. Salinan register F dari Kepala Lapas;
8. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
9. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum;
10. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :
a. Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
b. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat
Setelah memenuhi persyaratan di atas, narapidana akan melakukan prosedur selanjutnya untuk menetapkan pemberian cuti bersyarat, Kawula Muda.
Richard Eliezer membunuh Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf pada tahun 2022 lalu.