Kawula Muda, kini UMP DKI Jakarta jadi Rp4.453.935,53, lho!
Kawula Muda, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang semula Rp4.416.186,54 kini bertambah Rp37.748,99.
Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku untuk pekerja dengan jangka waktu kerja kurang dari satu tahun.
Melansir CNNIndonesia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan di Balai Kota, Minggu (21/11/2021), "Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,53."
Adapun pemerintah akan melakukan pengawasan serta memberi sanksi untuk perusahaan yang tidak memberi upah pekerja seperti ketentuan yang berlaku.
Tak hanya memberikan UMP, pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan layanan lainnya, seperti transportasi, pangan dengan harga murah, hingga biaya personal pendidikan.
Namun, pemberlakuan UMP DKI Jakarta tahun ini sebenarnya bergantung pada kondisi perusahaan. Mereka yang terdampak pandemi Covid-19 diperbolehkan untuk menggunakan besaran UMP 2020 yaitu sebesar Rp4.267.349.
Gimana menurut Kawula Muda dengan kenaikan UMP di DKI?